Sistematika
Penulisan UUD
· Pembukaan
terdiri dari 5 alinea, disebutkan: “… maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara yang terbentuk
dalam susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada….”.
· UUD
1945 terdiri dari XVI bab, 37 pasal, 4 aturan peralihan dan 2 aturan tambahan.
Mengenai
Bentuk Negara dan Kedaulatan
· Negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republic (pasal 1 ayat 1)
· Kedaulatan
adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2)
Daerah
Negara
·
UUD
1945 tidak menjelaskan dengan terinci mengenai mana saja wilayah Inonesia itu.
Alat
Kelengkapan Negara
·
Alat-alat
kelengkapan negara terdiri dari :
1. Majelis
Permusyawaratan Rakyat
2. Presiden
3. Dewan
Perwakilan Rakyat
4. Dewan
Pertimbangan Agung
5. Mahkamah
Agung
6. Badan
Pemeriksa Keuangan
Penjelasan
Alat-alat kelengkapan Negara
·
MPR
Terdiri atas
anggota-anggota DPR, ditambah dengan utusan daerah dan golongan menurut aturan
yang ditetapkan UU, putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak, bersidang
sedikitnya sekali dalam 5 tahun di ibukota negara dan mentapkan UUD dan GBHN.
·
Presiden
Presiden dan Wakil Presiden
dipilih oleh MPR dengan suara terbanyak (pasal 6 ayat 2). Sebelum memangku
jabatan, Presiden dan Wapres bersumpah menurut agama atau berjanji dengan
sunguh-sungguh dihadapan MPR atau DPR (pasal 9). UUD 1945 kedudukan adalah kuat
presiden tidak dapat membubarkannya.
·
Menteri
Tidak ada menteri
·
Senat
Tidak ada senat dalam alat
kelengkapan negara berdasr UUD 1945.
·
DPR
Susunan DPR ditetapkan
dengan Undang-undang (pasal 19 ayat 1).
·
DPA
Susunan DPA ditetapkan
dengan UU, dewan ini berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan
berhak mengajukan usul kepada pemerintah.
·
MA
Susunan keanggotaan tidak
dibahas secara rinci, hanya menyebutkan susunan kekuasaan badan-badan kehakiman
itu diatur dengan UU.
·
BPK
Suatu badan yang tugasnya
lebih banyak dititik beratkan kepada tindakan yang bersifat represif.
Hubungan
Luar Negeri
·
Presiden
mengangkat duta dan konsul, presiden menerima duta negara lain.
Konstituante
·
Tidak
ada konstituante, tetapi mengenal MPR yang memiliki fungsi yang hampir sama
dengan konstituante
Peyusun
·
UUD
1945 rancangannya telah disetujui pada tanggal 16 Juli 1945 oleh BPUPK dan
formalnya berlaku sejak disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 sampai
tanggal 14 Desember 1945.
Agama
·
Negara
berdasrkan atas ketuhanan YME (Pasal 29 ayat 1).
·
Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pertahanan
Negara
·
Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara
·
Presiden
dengan persetuajuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan
·
Presiden
pemegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL dan AU tidak dijelaskan
Sistem
Pemerintahan
·
Sistem
pemerintahan Presidentil.
Pemerintah
Daerah
·
Tidak
terperinci karena diatur kembali dengan UU
Undang-Undang
·
Kekuasan
perundang-undangan dilaksanakan antara pemerintah bersama DPR
UUD RIS ‘49
Sistematika
Penulisan UUD
o Mukadimah
terdiri dari 4 alinea disebutkan: Kemerdekaan disusun dalam suatu piagam negara
yang berbentuk Republik- Federasi (Alinea ke 3).
o Konstitusi
RIS batang tubuh terdiri dari 6 bab dan 197 pasal
Mengenai
Bentuk Negara dan Kedaulatan
o RIS
yang merdeka berdaulat ialah suatu negara okum yang demokrasi dan berbentuk
federasi. (dalam pasal I ayat 1).
o Kekuasaan
kedaulatan RIS dilakukan bersama antara pemerintah, DPR dan Senat. (dalam pasal
I ayat 2).
Daerah
Negara
o RIS
meliputi seluruh daerah Indonesia yaitu daerah bersama:
o Negara
Indonesia Timur. Negara Pasundan (termasuk distrik federal Jakarta), Negara
Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatera Timur (Asahan Selatan dan labuhan
Batu), Negara Sumatera Selatan.
o Satuan
kenegaraan yang tegak sendiri, Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau Kalimantan
Barat, Dayak Besar, Daerah banjar, Kalimantan tenggara dan Kalimantan Timur
(Pasal 2)
Alat
Kelengkapan Negara
o Alat-alat
perlengkapan negara dalam Konstitusi RIS terdiri dari :
1. Presiden,
2. Menteri-menteri,
3. Senat,
4. Dewan
Perwakilan Rakyat,
5. Mahkamah
Agung Indonesia
6. Dewan
Pengawas Keuangan
Penjelasan
Alat-alat kelengkapan Negara
o MPR
Dalam konstitusi RIS tidak
ada MPR
o Presiden
Presiden dipilih oleh
orang-orang yang dikuasakan oleh pemerintah daerah-daerah bagian (Pasal 69 ayat
2). Presiden sebelum memangku jabatan mengangkat sumpah dihadapan orang-orang
yang dikuasakan oleh pemerintah daerah bagian. Dalam Konstitusi RIS 1949 ini
antara pemerintah dengan parlemen memiliki kedudukan yang sama-sama kuat dimana
pemerintah tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen dan parlemen pula tidak dapat
dibubarkan oleh pemerintah.
o Menteri
Menteri-menteri bersidang
dalam dewan menteri yang dipimpin oleh perdana menteri jika berhalangan
digantikan oleh menteri yang berkedudukan khusus.
o Senat
Mewakili daerah-daerah
bagian, setiap daerah bagian mempunyai dua anggota senat dan setiap anggota
senat mengeluarkan satu suara.
o DPR
DPR
mewakili seluruh rakyat Indonesia dan terdiri dari 150 anggota.
o DPA
Tidak
ada.
o Mahkamah
Agung Indonesia
Susunan
dan kekuasaannya diatur dengan Undang-undang federal.
o DPK
BPK diganti dengan nama
Dewan Pengawas keuangan suatu badan yang tugasnya lebih banyak dititik beratkan
kepada tindakan yang bersifat mencegah.
Hubungan
Luar Negeri
o Masuk
dalam dan memutuskan perjanjian dan persetujuan lain hanya dilakukan oleh
presiden dengan kuasa undang-undang federal
Konstituante
o Konstituante
dibentuk dengan jalan memperbesar DPR yang dipilih dan Senat baru yang ditunjuk
serta anggota-anggota luar biasa sebanyak jumlah anggota biasa majelis.
Peyusun
o Konstitusi
RIS rancangannya disusun oleh wakil-wakil republik Indonesia dan BFO (pertemuan
untuk musyawarah federal)
Agama
o Dalam
RIS tidak disebutkan bahwa negara berdasarkan ketuhanan YME.
o Tidak
ada pasal khusus yang mengatur jaminan bagi tiap penduduk untuk memeluk dan
beribadah menurut agama dan kepercayaannya.
Pertahanan
Negara
o Lebih
spesifik disebutkan tentara republik Indonesia serikat bertugas melindungi
kepentingan-kepentingan RIS (pasal 180 ayat 1)
o Pemerintah
tidak menyatakan perang melainkan jika itu diizinkan oleh DPR dan Senat.
o Presiden
ialah Panglima tertinggi tentara RIS.
o Pemerintah
jika perlu menaruh tentara dibawah seorang panglima umum, mneteri pertahanan dapat
ditunjuk merangkap jabatan itu.
Sistem
Pemerintahan
o Sistem
pemerinatahan parlementer.
Pemerintah
Daerah
o Dijelaskan
secara rinci mengenai aturan dari negara bagian dari alat kelengkapan,
pelaksanaan pemerintahan, hak, kewajiban, administrasi dll.
Undang-Undang
o Kekuasaan
perundang-undangan dilakukan oleh Pemerintah bersama DPR dan Senat
UUDS ‘50
Sistematika
Penulisan UUD
§ Mukadimah terdiri dari 4
alinea disebutkan: Kemerdekaan disusun dalam suatu piagam negara yang berbentuk
Negara Republik-Kesatuan.( alinea ke4).
§ Batang tubuh UUDS 1950
terdiri dari 6 bab, 146 pasal dan 1 pasal penutup.
Mengenai
Bentuk Negara dan Kedaulatan
§
Republik
Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara okum yang demokratis dan
berbentuk kesatuan. (dalam pasal I ayat 1)
§
Kedaulatan
RI berada ditangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama dengan DPR.
(dalam pasal I ayat 2)
Daerah
Negara
· Republik
Indonesia meliputi seluruh daerah Indonesia (Pasal 2)
Alat
Kelengkapan Negara
· Alat-alat
perlengkapan negara dalam UUDS 1950 terdiri dari :
1. Presiden
dan Wakil Presiden,
2. Menteri-menteri,
3. Dewan
Perwakilan rakyat,
4. Mahlamah
Agung
5. Dewan
Pengawas Keuangan
Penjelasan
Alat-alat kelengkapan Negara
· MPR
Tidak ada MPR.
· Presiden
Presiden dan Wapres dipilih
menurut aturan yang ditetapkan dengan UU (pasal 45 ayat 3). Presiden
sebelum memangku jabatan mengangkat sumpah dihadapan DPR. Pemerintah dapat
dijatuhkan oleh presiden (presiden berhak membubarkan DPR dengan syarat dalam
waktu 30 hari harus dilakukan pemilihan baru).
· Menteri
Menteri-menteri bersidang
dalam dewan menteri yang dipimpin oleh perdana menteri jika berhalangan
digantikan oleh menteri yang ditunjuk oleh dewan menteri.
· Senat
Dalam alat kelengkapan
negara di UUDS 1950 tidak ada senat.
· DPR
DPR mewakili seluruh rakyat
Indonesia dan terdiri sejumlah anggota yang besarnya ditetapkan berdasar atas
perhitungan setiap 300.000 jiwa penduduk Indonesia memiliki seorang wakil.
· DPA
Tidak ada.
· MA
Susunan dan kekuasaan MA
diatur dengan Undang-undang.
· DPK
BPK diganti dengan nama
Dewan Pengawas keuangan suatu badan yang tugasnya lebih banyak dititik beratkan
kepada tindakan yang bersifat mencegah.
Hubungan
Luar Negeri
· Masuk
dalam dan memutuskan perjanjian dan persetujuan lain, dilakukan oleh presiden
hanya dengan kuasa undang-undang
Konstituante
· Konstituante
terdiri dari sejumlah anggota yang besarnya ditetapkan berdasar atas
perhitungan setiap 150.000 jiwa penduduk warga negara Indonesia memiliki
seorang wakil (pasal 135 ayat 1)
Peyusun
· UUDS
1950 ini dirancang oleh panitia gabungan antara Republik Indonesia Serikat dengan
Republik Indonesia.
Agama
· Negara
berdasarkan ketuhanan Yme (pasal 43 ayat 1)
· Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk dan beribadah menurut
agama dan kepercayaannya masing-masing
Pertahanan
Negara
· Angkatan
Perang Republik Indonesia bertugas melindungi kepentingan-kepentingan negara
RI.
· Presiden
tidak menyatakan perang melainkan jika hal itu diizinkan lebih dulu oleh DPR.
· Presiden
memegang kekuasaan tertinggi atas APRI.
· Dalam
keadaan perang pemerintah menempatkan AP dibawah seorang panglima besar
Sistem
Pemerintahan
· Sistem
pemerintahan parlementer
Pemerintah
Daerah
· Tidak
dijelaskan secara rinci hanya disebutkan bahwa tiap-tiap daerah berhak mengurus
rumah tangganya sendiri sesuai dengan UU
Undang-Undang
· Kekuasan
perundang-undangan dilaksanakan antara pemerintah bersama DPR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa pendapat anda ?