Selasa, 19 Maret 2013

Materi Ilmu Negara


ILMU NEGARA

Ilmu negara adalah ilmu yang menyelidiki  pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok dari negara dan hukum negara pada umumnya. Pengertian menitik beratkan pada suatu  pengetahuan, sedangkan sendi menitik beratkan pada suatu asas atau kebenaran.

Menurut Kranenburg, Ilmu Negara adalah ilmu tentang negara, dimana diadakan penyelidikan tentang sifat hakekat, struktur, bentuk, asal mula, ciri-ciri serta  seluruh persoalan di sekitar negara.

Ilmu negara objeknya adalah negara, dalam pengertian :
  • Abstrak : Negara belum tampak;
  • Umum : Konsep ilmu negara berlaku secara umum / bukan untuk negara-negara tertentu
  • Universal : Konsep ilmu negara berlaku secara menyeluruh tanpa kecuali.
Ilmu Negara dalam arti luas (Staatswissenschaft) dibagi menjadi 2 :
·         Staatswissenschaft dalam arti sempit : suatu ilmu pengetahuan mengenai negara dimana didalam penyelidikannya menekankan pada Negara sebagai obyeknya.
·         Rechtswissenschaft : dimaksudkan adalah ilmu pengetahuan mengenai negara, tetapi dalam hal ini dalam penyelidikannya ditekankan pada segi Yuridis atau dari segi Hukum dari negara itu sendiri. Antara lain adalah :
§  Hukum Tata Negara
§  Hukum Administrasi Negara
§  Hukum Antar Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya, baik militer, politik, ekonomi maupun sosial budayanya diatur oleh pemerintahan  yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah suatu organisasi kekuasaan baik secara horizontal maupun vertikal dalam upaya mewujudkan tujuan negara.

Unsur – unsur negara
a.    Rakyat adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk, yaitu semua orang yang tinggal dan menetap dalam suatu negara. Mereka lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara.
Bukan penduduk adalah orang yang tinggal sementara di suatu negara. Misalnya, turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia.
b.    Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara
c.    Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi.
d.    Pengakuan dari negara lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara.
Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka.Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi.
Pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.


Asal mula terjadinya negara dibagi menjadi 2, yaitu:

1.    Secara Primer : Asal mula terjadinya Negara secara primer biasa disebut juga pendekatan teoritis yang bersifat dugaan yang dianggap benar. Negara terjadi melalui beberapa tahapan dan tidak ada hubungan dengan Negara yang telah ada sebelumnya. Tahapan terjadinya Negara:
1. Genoot Schaft (Suku) Terdapat istilah Primus Interpares yang artinya Yang utama di antara sesama.
2. Rijk/Reich (Kerajaan) Di sini muncul kesadaran hak milik dan hak atas tanah.
3. Staat Kesadaran akan perlunya demokrasi dan kedaulatan rakyat.
4. Diktatur Natie

2.    Secara Sekunder :Asal mula terjadinya Negara secara sekunder lebih pada pendekatan fakta atau kenyataan. Terjadinya Negara/lahirnya Negara ada hubungan dengan Negara yang telah ada sebelumnya.
a)    Proklamasi : Pernyataan kemerdekaan dari penjajahan bangsa lain.
b)    Fusi Peleburan 2 negara atau lebih dan membentuk 1 negara.
 Contoh: terbentuknya federasi kerajaan Jerman tahun 1871.
c)    Aneksasi : Pencaplokan. Suatu daerah dikuasai Negara lain tanpa perlawanan.
Contoh:  negara Israel ketika dibentuk tahun 1948 banyak mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania dan Mesir.
d)    Cessie :Penyerahan. Sebuah daerah diserahkan kepada Negara lain berdasarkan perjanjian.
Wilayah Sleewijk diserahkan oleh Austria pada Prussia ( Jerman ).
e)    Acessie Penarikan. Bertambahnya suatu wilayah karena proses pelumpuran laut dalam kurun waktu yang lama dan dihuni oleh kelompok.
Contoh: Negara Mesir terbentuk dari delta sungai Nil.
f)     Okupasi Pendudukan. Suatu wilayah yang kosong kemudian diduduki sekelompok bangsa sehingga berdiri Negara.
g)    Inovasi Suatu Negara pecah, kemudian lenyap dan memunculkan Negara baru di atasnya.
Contoh: Uni Soviet pecah kemudian muncul negara - negara baru.
h)   Separasi Suatu wilayah yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan.
Contoh: Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan merdeka.

Kalsifikasi Bentuk Negara, adalah klasifikasi negara yang dilihat dari model penyatuan masyarakatnya, dan hubungan antara pusat dan daerah. Cirinya yaitu organisasi kekuasaan dan hubungan kerja vertical horizontal.

1.    Negara kesatuan :
·         Negara yang merdeka dan berdaulat
·         Hanya 1 pusat pemerintahan yang mengatur seluruh daerah
·         Negara tunggal : terdiri 1 negara saja
·         Negara mewujudkan kebulatan tunggal (unity)
·         Organisasi kekuasaan
·         Dapat berbentuk : sentralisasi (semua dikendalikan pusat) dan desentralisasi (tiap daerah punya kekuasaan)

2.    Negara federasi
·         Negara tersusun dari bebrapa negara yang semula berdiri sendiri dan kemudian mengadakan ikatan kerjasama efektif.
·         Pemerintahan pusat disebut KONFEDERASI
·         POWER OF CONSTITUTION : Setiap negara bagian berwenang membuat konstitusi
·         Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat.
·         tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
·         hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.

Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).

Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.

Klasifikasi Bentuk Pemerintahan adalah kalsifikasi negara dilihat dari siapa yang menjadi kepala negara. Artinya, perbedaan negara dalam klasifikasi ini adalah perbedaan dari posisi kepala negaranya.
  1. Negara Monarki, negara yang kepala negaranya adalah seorang raja. Disebut juga dengan kerajaan. Monarki didunia juga ada dua macam, Monarki Konstitusional dan Monarki Absolut. Monarki Konstitusional adalah Monarki yang menjalankan pemerintahannya berdasarkan Undang-undang. Sedangkan Monarki Absolut adalah Monarki yang tidak mengenal adanya undang-undang. Pengelolaan pemerintahan sepenuhnya didasarkan atas titah raja. Contoh negara Monarki Konstitusional adalah Inggris, Belanda dan Malaysia sedangkan negara Monarki Absolut adalah Arab Saudi dan Brunei Darussalam.
  1. Negara Republik, negara yang kepala negaranya dipimpin oleh seorang Presiden. Presiden terpilih melalui sebuah pemilihan umum. Contoh Negara Republik adalah Indonesia, Cina, Thailand, Perancis dan Amerika Serikat.

Klasifikasi Sistem Pemerintahan adalah Klasifikasi negara berdasarkan siapa yang menjalankan pemerintahan tersebut. Artinya antara kepala negara dan kepala pemerintahan ada yang menyamakan dan ada yang memisahkan.

1.       Sistem pemerintahan Parlementer :
·         Adanya hubungan erat antara Eksekutif dengan Parlemen (legislatif).
·         Eksekutif dipimpin oleh seorang Perdana Menteri (PM) dibentuk oleh parlemen.
·         Rakyat tidak langsung memilih PM dan kabinetnya tetapi hanya memilih anggota parlemen.
·         Dengan terpilihnya parlemen maka terbentuklah Eksekutif (cabinet).
·         Cabinet bertanggungjawab dan tunduk pada Parlemen
·         Kepalan negara dapat membubarkan parlemen atas permintaan PM (eksekutif) yang disusul dengan Pemilu.

2.       Sistem pemerintahan Presidensiil :
·         Adanya pemisahan kekuasaan secara tegas antara badan legislative , eksekutif, dan yudikatif.
·         Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
·         Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu

3.       Sistem pemerintahan Swiss
·         Pengawasan langsung oleh rakyat terhadap badan legislative
·         Parlemen tunduk kepada control langsung oleh rakyat.

Trias Politika :  Konsep dasarnya adalah kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di lembaga-lembaga negara yang berbeda.
·         Legislatif adalah lembaga negara yang membuat peraturan perundang-undangan (DPR, DPD, MPR)
·         Eksekutif adalah lembaga negara yang melaksanakan peraturan perundang-undangan (Presiden dan BPK)
·         Yudikatif adalah lembaga negara yang mengawasi jalannya pemerintahan dan negara secara keseluruhan, (MA, MK, KY).

Menurut Utrecht ada 3 pengertian tentang Pemerintahan :
1) Pemerintahan adalah gabungan dari semua badan kenegaraan yang memiliki kekuasaan  untuk memerintah (legislatif, Eksekutif, Yudikatif).      (Arti lebih sempit)
2) Pemerintahan adalah gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yang memiliki kekuasaan memerintah (Presiden, Raja, Yang dipertuan Agung).            (Arti sempit)
3)  Pemerintahan dalam arti kepala negara (Presiden) bersama kabinetnya. (Arti luas)




Konfederasi : adalah bentuk perserikatan antara negara merdeka berdasarkan perjanjian atau undang-undang misalnya yang menyangkut berbagai kebijakan bersama. Bentuk konfederasi tidak diakui sebagai negara berdaulat tersendiri dalam hukum internasional, karena masing-masing negara yang membentuk konfederasi tetap memiliki kedudukan internasional sebagai negara berdaulat. Contoh : Republik Persatuan Arab, ASEAN

Konstitusi                     : Peraturan tertulis maupun tidak tertulis untuk mengatur negara.
Peraturan tertulis          : Undang – undang,traktat, agreement, doktrin, yurisprudensi
Tidak tertulis                  : kebiasaan, konvensi

         Tujuan Konstitusi 
·         Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang.
·         Melindungi HAM dan member penghidupan layak kepada masyarakat.
·         Pedoman penyelengaraan negara.
Nilai Konstitusi
§  Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
§  Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Tidak semua pasal-pasal berlaku bagi seluruh wilayah negara.
§  Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.

Bagaimana dengan Konstitusi di Inggris ?
Inggris tidak memiliki Konstitusi, tetapi pemerintahannya berjalan teratur, kuat dan bahkan ditakuti negara lain. Hal ini karena adanya pemisahan kekuasaan yang tegas, raja/ratu hanya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dikepalai oleh Perdana Menteri.
Lembaga Perwakilan : lembaga yang menghubungkan antara rakyat dengan pemerintah.
§  Fungsi Perundang-undangan :
o   UU biasa seperti UU pemilu, UU pajak, dsb.
o   UU tentang APBD
o   Ratifikasi terhadap perjanjian luar negeri
§  Fungsi pengawasan : fungsi yang dijalankan oleh parlemen untuk mengawasi eksekutif agar berfungsi menurut UU yang dibentuk parlemen. Parlemen diberi hak:
o   Interpelasi     : minta keterangan
o   Angket   :mengadakan penyelidikan
o   Mosi  : sebuah prosedur parlemen  dengan harapan mengalahkan atau mempermalukan sebuah pemerintahan
o   Amandemen : mengadakan perubahan
§  Fungsi pendidikan politik : melalui pembahasan kebijaksanaan pemerintah di DPR dan dimuat di media massa, rakyat mengikuti persoalan yang menyangkut kepentingan umum dan menilai menurut kemampuan mesing-masing dan secara tidak langsung mereka dididik kearah warga negara yang sadar akan hak dan kewajibannya.

Teori mandat : Wakil dianggap duduk di lembaga perwakilan karena mendapat mandate dari rakyat sehingga disebut mandataris.
·         Mandat imperative : mandat pasif karena wakil tidak boleh bertindak diluar instruksi dari yang  diwakilinya.
·         Mandat bebas : wakil berkewenangan untuk berpendapat/bertindak (aktif), tanpa tergantung dari instruksi yang diwakilinya.
·         Mandat representative : wakil dianggap bergabung dalam suatu parlemen.

Macam lembaga perwakilan :
·         Sistem satu kamar : Parlemen Indonesia yang disebut DPR, parlemen Denmark, New Zaeland, Finlandia, Israel dan Spanyol.
·         Sistem dua kamar : Majelis
§  Jika kerajaan : majelis tinggi (turun-temurun) dan majelis rendah (pemilu)
Contoh : Majelis tinggi Inggris disebut House of Lords dan majelis rendah inggris disebut House of Commons.
§  Jika federal : terdiri dari senat dan DPR. Senat mewakili negara – negara bagian dan DPR mewakili rakyat biasa tanpa melihat negara bagiannya. Contoh : AS
§  Contoh negara lain : Russia dengan Sovyet of the Union (DPR) dan Sovyet of Nationalities, Jepang,Australia, Kanada, dll.

Partai Politik : Suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai dan cita-cita yang sama, tujuan kelompok ini adlaah untuk memperoleh kekuasaan politik secara konstitusional untuk melaksanakan kebijaksanaan mereka.

Tujuan partai politik :
§  Sarana komunikasi politik
§  Sarana sosialisasi politik
§  Sarana rekruitmen politik
§  Saran pengatur konflik

Klasifikasi partai politik :
§  Sistem mono partai/ partai tunggal : sistem politik suatu negara yang hanya memupuk dan mengembangkan satu partai saja yang kuat, sedangkan partai yang lain dibiarkan
§  Sistem dwi partai : sispol dalam suatu negara yang hanya mengembangkan dua partai saja, sehingga partai politik yang menang dalam pemilu menjasi partai yang berkuasa, sedangkan yang kalah menjadi partai oposisi.
§  Sistem multi partai : sispol yang dikembangkan dalam suatu negara yang membina lebih dari dua partai politik.

Kelemahan parpol : organisasi cenderung oligarkis (kadang bertindak atas nama rakyat, padahal hanya untuk kepentingan kelompok atau pribadi)
Pemilu : cara yang diselenggarakan untuk memilih wakil rakyat secara demokratis.
Tujuan pemilu :
§  Untuk memungkinkan terjadinya peralihan kepemimpinan yang tertib dan damai.
§  Untuk memungkinkan terjadinya pergantian pejabat di lembaga perwakilan.
§  Melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat.
§  Melaksanakan prinsip hak asasi warga negara.

Lembaga perwakilan di Indonesia :
1.    Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
§  Lembaga tertinggi dan pemegang kedaulatan rakyat.
§  Susunan : seluruh anggota DPR, utusan daerah, golongan menurut UU.
§  Fungsi :
o   menetapkan UUD dan garis-garis besar halauan negara
o   memilih Presiden dan wakil presiden
2.    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
§  Sistem satu kamar
§  Susunan keanggotaan dibentuk melalui  pemilu dan pengangkatan
§  Fungsi:
o   Bersama presiden/pemerintah membentuk UU
o   Bersama presiden/pemerintah membentuk UU tentang APBN
o   Mengawasi pemerintah
3.    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) : DPRD tingkat I dan DPRD tingkat II
§  Bersama gubernur (tingkat I), bersama walikota/bupati (tingkat II) menyusun Anggaran Daerah
§  Bersama gubernur (tingkat I), bersama walikota/bupati (tingkat II) menetapkan Perda
§  Mengawasi jalannya pemerintahan di daerah



Ajaran Polybios (204-122 SM)
Ajaran polybios yang dikenal dengan (Selus Theory) sebenarnya merupakan pengembangan lebih lanjut dari ajaran aristoteles dengan sedikit perubahan, yaitu dengan mengganti bentuk pemerintahan ideal politica dengan demokrasi. Teori siklus polybios dalam bentuk bagan dapat kita lihat sebagai berikut :


Menurut Polybios, monarki adalah bentuk pemerintahan yang pada mulanya mendirikan kekuasaan atas rakyat dengan baik dan dapat dipercaya lama kelamaan keturunan sanga raja (yang kesekian) tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum, bahkan cenderung sewenang-wenang dan menindas rakyat, sejak itu monarki bergeser menjadi tirani.
Dalam situasi pemerintahan tirani yang sewenang-wenang muncullah kaum bangsawan yang bersekongkol untuk melawan mereka bersatu, tampil kemuka melawan (mengadakan pemberontakan). Sehingga kekuasaan beralih kepada mereka. Pemerintahan selanjutnya dipegang oleh beberapa orang dan memperhatikan kepentingan umum serta bersifat baik. Sejak saat itulah permerintahan berubah dari tirani menjadi aristokrasi. Aristokrasi yang semula baik dan memperhatikan kepentingan umum lama kelamaan (keturunannya) tidak lagi menjalankan keadilan dan hanya mementingkan diri sendiri, keadaan ini mengakibatkan pemerintahan (aristokrasi) bergeser ke oligarki.
Dalam pemerintahan oligarki yang tidak ada keadilan, rakyat berontak mengambil alih kekuasaan untuk memperbaiki nasib. Rakyat menjalankan kekuasaan negara demi kepentingan rakyat. Akibatnya emerintahan bergeser menjadi demokrasi.
Namun, pemerintahan demokrasi yang awalnya baik lama kelamaan banyak diwarnai kekacauan kebokbrokan, dan korupsi. Sehingga hukum sulit ditegakkan. Masing-masing pihak ingin mengatur sendiri keadaan itu mengakibatkan bergesernya demokrasi menjadi okhlorasi.
Dari pemerintahan okhlorasi ini kemudian muncul seorang yang kuat dan berani yang dengan kekerasan dapat memegang pemerintahan. Dengan demikian pemerintahan kembali dipegang oleh satu tangan lagi dalam bentuk monarki.
Perjalanan siklus pemerintahan di atas memperlihatkan pada kita akan adanya hubungan kaissal (sebab akibat) antara bentuk pemerintahan yang satu dengan yang lain. itulah sebabnya polybios beranggapan bahwa lahirnya pemerintahan yang satu sebagai akibat dari pada pemerintahan yang sebelumnya telah ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa pendapat anda ?

About

mari berbagi