ILMU NEGARA
Ilmu negara adalah ilmu yang menyelidiki
pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok dari negara dan hukum
negara pada umumnya. Pengertian
menitik beratkan pada suatu pengetahuan,
sedangkan sendi menitik beratkan pada suatu asas atau kebenaran.
Menurut Kranenburg, Ilmu
Negara adalah ilmu tentang negara, dimana diadakan
penyelidikan tentang sifat hakekat, struktur, bentuk, asal mula, ciri-ciri
serta seluruh persoalan di sekitar
negara.
Ilmu
negara objeknya adalah negara, dalam pengertian :
- Abstrak :
Negara belum tampak;
- Umum :
Konsep ilmu negara berlaku secara umum / bukan untuk negara-negara
tertentu
- Universal :
Konsep ilmu negara berlaku secara menyeluruh tanpa kecuali.
Ilmu Negara
dalam arti luas (Staatswissenschaft) dibagi menjadi 2 :
·
Staatswissenschaft
dalam arti sempit : suatu ilmu pengetahuan mengenai negara dimana didalam
penyelidikannya menekankan pada Negara sebagai obyeknya.
·
Rechtswissenschaft
: dimaksudkan adalah ilmu pengetahuan mengenai negara,
tetapi dalam hal ini dalam penyelidikannya ditekankan pada segi Yuridis atau
dari segi Hukum dari negara itu sendiri. Antara lain adalah :
§
Hukum
Tata Negara
§
Hukum
Administrasi Negara
§
Hukum
Antar Negara
Negara
adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya, baik militer, politik, ekonomi maupun sosial
budayanya diatur oleh pemerintahan yang
berada di wilayah tersebut. Negara
adalah suatu organisasi kekuasaan baik secara horizontal
maupun vertikal dalam upaya mewujudkan tujuan negara.
Unsur – unsur negara
a. Rakyat adalah
semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan
bukan penduduk.
Penduduk,
yaitu semua orang yang tinggal dan menetap dalam suatu negara. Mereka
lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara.
Bukan
penduduk adalah orang yang tinggal sementara di suatu negara. Misalnya,
turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia.
b. Wilayah
merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat
menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas
daratan, lautan, dan udara
c. Pemerintahan yang sah dan
berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan
tertinggi.
d. Pengakuan dari negara lain
Negara yang baru merdeka
memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu
negara.
Pengakuan
de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara
merdeka.Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi.
Pengakuan
de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh
negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan
diplomatik.
Asal
mula terjadinya negara dibagi menjadi 2, yaitu:
1.
Secara Primer : Asal
mula terjadinya Negara secara primer biasa disebut juga pendekatan teoritis
yang bersifat dugaan yang dianggap benar. Negara terjadi melalui beberapa
tahapan dan tidak ada hubungan dengan Negara yang telah ada sebelumnya. Tahapan
terjadinya Negara:
1. Genoot Schaft (Suku) Terdapat
istilah Primus Interpares yang artinya Yang utama di
antara sesama.
2. Rijk/Reich (Kerajaan) Di sini muncul
kesadaran hak milik dan hak atas tanah.
3. Staat Kesadaran akan perlunya demokrasi
dan kedaulatan rakyat.
4. Diktatur Natie
2.
Secara Sekunder :Asal
mula terjadinya Negara secara sekunder lebih pada pendekatan fakta atau
kenyataan. Terjadinya Negara/lahirnya Negara ada hubungan dengan Negara yang
telah ada sebelumnya.
a)
Proklamasi
: Pernyataan kemerdekaan dari penjajahan bangsa lain.
b)
Fusi
Peleburan 2 negara atau lebih dan membentuk 1 negara.
Contoh: terbentuknya
federasi kerajaan Jerman tahun 1871.
c)
Aneksasi :
Pencaplokan. Suatu daerah dikuasai Negara lain tanpa perlawanan.
Contoh: negara Israel ketika dibentuk tahun 1948
banyak mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania dan Mesir.
d)
Cessie
:Penyerahan. Sebuah daerah diserahkan kepada Negara lain berdasarkan
perjanjian.
Wilayah Sleewijk diserahkan oleh Austria pada Prussia (
Jerman ).
e)
Acessie
Penarikan. Bertambahnya suatu wilayah karena proses
pelumpuran laut dalam kurun waktu yang lama dan dihuni oleh kelompok.
Contoh: Negara Mesir terbentuk dari delta sungai Nil.
f)
Okupasi Pendudukan.
Suatu wilayah yang kosong kemudian diduduki sekelompok bangsa sehingga berdiri
Negara.
g)
Inovasi
Suatu Negara pecah, kemudian lenyap dan memunculkan Negara
baru di atasnya.
Contoh: Uni Soviet pecah kemudian muncul negara - negara
baru.
h) Separasi Suatu wilayah yang
memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan
kemerdekaan.
Contoh: Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan
merdeka.
Kalsifikasi Bentuk Negara, adalah klasifikasi negara yang dilihat dari
model penyatuan masyarakatnya, dan hubungan antara pusat dan daerah. Cirinya
yaitu organisasi kekuasaan dan hubungan kerja vertical horizontal.
1. Negara kesatuan :
·
Negara yang merdeka dan berdaulat
·
Hanya 1 pusat pemerintahan yang mengatur seluruh daerah
·
Negara tunggal : terdiri 1 negara saja
·
Negara mewujudkan kebulatan tunggal (unity)
·
Organisasi kekuasaan
·
Dapat berbentuk : sentralisasi (semua dikendalikan pusat)
dan desentralisasi (tiap daerah punya kekuasaan)
2. Negara federasi
·
Negara tersusun dari bebrapa negara yang semula berdiri
sendiri dan kemudian mengadakan ikatan kerjasama efektif.
·
Pemerintahan pusat disebut KONFEDERASI
·
POWER OF CONSTITUTION : Setiap negara bagian berwenang
membuat konstitusi
·
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas
beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat.
·
tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi
tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
·
hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat
diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya
telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Persamaan antara negara serikat dan
negara kesatuan bersistem
desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2)
Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak
mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu
merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari
pemerintah pusat.
Klasifikasi Bentuk Pemerintahan adalah kalsifikasi negara dilihat dari siapa
yang menjadi kepala negara. Artinya, perbedaan negara dalam klasifikasi ini
adalah perbedaan dari posisi kepala negaranya.
- Negara Monarki,
negara yang kepala negaranya adalah seorang raja. Disebut juga dengan
kerajaan. Monarki didunia juga ada dua macam, Monarki Konstitusional dan
Monarki Absolut. Monarki
Konstitusional adalah Monarki yang menjalankan pemerintahannya
berdasarkan Undang-undang. Sedangkan Monarki
Absolut adalah Monarki yang tidak mengenal adanya undang-undang.
Pengelolaan pemerintahan sepenuhnya didasarkan atas titah raja. Contoh
negara Monarki Konstitusional adalah Inggris, Belanda dan Malaysia
sedangkan negara Monarki Absolut adalah Arab Saudi dan Brunei Darussalam.
- Negara Republik,
negara yang kepala negaranya dipimpin oleh seorang Presiden. Presiden
terpilih melalui sebuah pemilihan umum. Contoh Negara Republik adalah
Indonesia, Cina, Thailand, Perancis dan Amerika Serikat.
Klasifikasi Sistem Pemerintahan adalah Klasifikasi negara berdasarkan siapa
yang menjalankan pemerintahan tersebut. Artinya antara kepala negara dan kepala
pemerintahan ada yang menyamakan dan ada yang memisahkan.
1. Sistem pemerintahan Parlementer :
·
Adanya hubungan erat antara Eksekutif dengan Parlemen
(legislatif).
·
Eksekutif dipimpin oleh seorang Perdana Menteri (PM)
dibentuk oleh parlemen.
·
Rakyat tidak langsung memilih PM dan kabinetnya tetapi hanya
memilih anggota parlemen.
·
Dengan terpilihnya parlemen maka terbentuklah Eksekutif
(cabinet).
·
Cabinet bertanggungjawab dan tunduk pada Parlemen
·
Kepalan negara dapat membubarkan parlemen atas permintaan PM
(eksekutif) yang disusul dengan Pemilu.
2. Sistem pemerintahan Presidensiil :
·
Adanya pemisahan kekuasaan secara tegas antara badan
legislative , eksekutif, dan yudikatif.
·
Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan.
·
Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu
3. Sistem pemerintahan Swiss
·
Pengawasan langsung oleh rakyat terhadap badan legislative
·
Parlemen tunduk kepada control langsung oleh rakyat.
Trias Politika : Konsep dasarnya
adalah kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur
kekuasaan politik melainkan harus terpisah di lembaga-lembaga negara yang
berbeda.
·
Legislatif adalah lembaga negara yang membuat peraturan perundang-undangan
(DPR, DPD, MPR)
·
Eksekutif adalah lembaga negara yang melaksanakan peraturan
perundang-undangan (Presiden dan BPK)
·
Yudikatif adalah lembaga negara yang mengawasi jalannya pemerintahan
dan negara secara keseluruhan, (MA, MK, KY).
Menurut Utrecht ada 3 pengertian tentang Pemerintahan :
1) Pemerintahan
adalah gabungan dari semua badan kenegaraan yang memiliki kekuasaan untuk
memerintah (legislatif, Eksekutif, Yudikatif). (Arti lebih sempit)
2) Pemerintahan
adalah gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yang memiliki kekuasaan
memerintah (Presiden, Raja, Yang dipertuan Agung). (Arti sempit)
3) Pemerintahan
dalam arti kepala negara (Presiden) bersama kabinetnya. (Arti luas)
Konfederasi : adalah bentuk
perserikatan antara negara merdeka berdasarkan perjanjian atau undang-undang misalnya yang menyangkut berbagai kebijakan bersama. Bentuk konfederasi tidak diakui sebagai negara
berdaulat tersendiri dalam hukum internasional, karena
masing-masing negara yang membentuk konfederasi tetap memiliki kedudukan
internasional sebagai negara berdaulat. Contoh : Republik
Persatuan Arab, ASEAN
Konstitusi : Peraturan tertulis maupun
tidak tertulis untuk mengatur negara.
Peraturan tertulis : Undang
– undang,traktat, agreement, doktrin, yurisprudensi
Tidak tertulis :
kebiasaan, konvensi
Tujuan Konstitusi
·
Membatasi kekuasaan
penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang.
·
Melindungi HAM dan member
penghidupan layak kepada masyarakat.
·
Pedoman penyelengaraan
negara.
Nilai Konstitusi
§
Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu
bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum
(legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif
dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
§
Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi
tidak sempurna. Tidak semua pasal-pasal berlaku bagi seluruh wilayah negara.
§
Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan
penguasa saja. Konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
Bagaimana dengan
Konstitusi di Inggris ?
Inggris tidak memiliki Konstitusi, tetapi
pemerintahannya berjalan teratur, kuat dan bahkan ditakuti negara lain. Hal ini
karena adanya pemisahan kekuasaan yang tegas, raja/ratu hanya sebagai kepala
negara dan kepala pemerintahan dikepalai oleh Perdana Menteri.
Lembaga Perwakilan : lembaga
yang menghubungkan antara rakyat dengan pemerintah.
§ Fungsi Perundang-undangan :
o
UU biasa seperti UU pemilu,
UU pajak, dsb.
o
UU tentang APBD
o
Ratifikasi terhadap
perjanjian luar negeri
§ Fungsi pengawasan :
fungsi yang dijalankan oleh parlemen untuk mengawasi eksekutif agar berfungsi
menurut UU yang dibentuk parlemen. Parlemen diberi hak:
o
Interpelasi : minta keterangan
o
Angket :mengadakan penyelidikan
o
Amandemen : mengadakan perubahan
§ Fungsi pendidikan politik : melalui pembahasan kebijaksanaan pemerintah di DPR dan
dimuat di media massa, rakyat mengikuti persoalan yang menyangkut kepentingan
umum dan menilai menurut kemampuan mesing-masing dan secara tidak langsung
mereka dididik kearah warga negara yang sadar akan hak dan kewajibannya.
Teori mandat : Wakil dianggap duduk di
lembaga perwakilan karena mendapat mandate dari rakyat sehingga disebut
mandataris.
·
Mandat imperative : mandat pasif karena
wakil tidak boleh bertindak diluar instruksi dari yang diwakilinya.
·
Mandat bebas : wakil berkewenangan
untuk berpendapat/bertindak (aktif), tanpa tergantung dari instruksi yang
diwakilinya.
·
Mandat representative :
wakil dianggap bergabung dalam suatu parlemen.
Macam lembaga perwakilan :
·
Sistem satu kamar : Parlemen Indonesia yang disebut DPR, parlemen Denmark, New
Zaeland, Finlandia, Israel dan Spanyol.
·
Sistem dua kamar : Majelis
§ Jika kerajaan : majelis tinggi (turun-temurun) dan majelis
rendah (pemilu)
Contoh : Majelis tinggi Inggris disebut House of Lords
dan majelis rendah inggris disebut House of Commons.
§ Jika federal : terdiri dari senat dan DPR. Senat mewakili
negara – negara bagian dan DPR mewakili rakyat biasa tanpa melihat negara
bagiannya. Contoh : AS
§ Contoh negara lain : Russia dengan Sovyet of the Union (DPR)
dan Sovyet of Nationalities, Jepang,Australia, Kanada, dll.
Partai Politik :
Suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi,
nilai dan cita-cita yang sama, tujuan kelompok ini adlaah untuk memperoleh
kekuasaan politik secara konstitusional untuk melaksanakan kebijaksanaan
mereka.
Tujuan partai politik :
§ Sarana komunikasi politik
§ Sarana sosialisasi politik
§ Sarana rekruitmen politik
§ Saran pengatur konflik
Klasifikasi partai politik :
§ Sistem mono partai/ partai tunggal : sistem politik suatu
negara yang hanya memupuk dan mengembangkan satu partai saja yang kuat,
sedangkan partai yang lain dibiarkan
§ Sistem dwi partai : sispol dalam suatu negara yang hanya
mengembangkan dua partai saja, sehingga partai politik yang menang dalam pemilu
menjasi partai yang berkuasa, sedangkan yang kalah menjadi partai oposisi.
§ Sistem multi partai : sispol yang dikembangkan dalam suatu
negara yang membina lebih dari dua partai politik.
Kelemahan parpol :
organisasi cenderung oligarkis (kadang bertindak atas nama rakyat, padahal
hanya untuk kepentingan kelompok atau pribadi)
Pemilu : cara yang diselenggarakan
untuk memilih wakil rakyat secara demokratis.
Tujuan pemilu :
§ Untuk memungkinkan terjadinya peralihan kepemimpinan yang
tertib dan damai.
§ Untuk memungkinkan terjadinya pergantian pejabat di lembaga
perwakilan.
§ Melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat.
§ Melaksanakan prinsip hak asasi warga negara.
Lembaga perwakilan di Indonesia :
1. Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR)
§ Lembaga tertinggi dan pemegang kedaulatan rakyat.
§ Susunan : seluruh anggota DPR, utusan daerah, golongan
menurut UU.
§ Fungsi :
o
menetapkan UUD dan
garis-garis besar halauan negara
o
memilih Presiden dan
wakil presiden
2. Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR)
§ Sistem satu kamar
§ Susunan keanggotaan dibentuk melalui pemilu dan pengangkatan
§ Fungsi:
o
Bersama
presiden/pemerintah membentuk UU
o
Bersama
presiden/pemerintah membentuk UU tentang APBN
o
Mengawasi pemerintah
3. Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) : DPRD tingkat I dan DPRD tingkat II
§ Bersama gubernur (tingkat I), bersama walikota/bupati
(tingkat II) menyusun Anggaran Daerah
§ Bersama gubernur (tingkat I), bersama walikota/bupati
(tingkat II) menetapkan Perda
§ Mengawasi jalannya pemerintahan di daerah
Ajaran Polybios (204-122 SM)

Menurut Polybios, monarki adalah bentuk
pemerintahan yang pada mulanya mendirikan kekuasaan atas rakyat dengan baik dan
dapat dipercaya lama kelamaan keturunan sanga raja (yang kesekian) tidak lagi
menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum, bahkan cenderung
sewenang-wenang dan menindas rakyat, sejak itu monarki bergeser menjadi tirani.
Dalam situasi pemerintahan tirani yang
sewenang-wenang muncullah kaum bangsawan yang bersekongkol untuk melawan mereka
bersatu, tampil kemuka melawan (mengadakan pemberontakan). Sehingga kekuasaan
beralih kepada mereka. Pemerintahan selanjutnya dipegang oleh beberapa orang
dan memperhatikan kepentingan umum serta bersifat baik. Sejak saat itulah
permerintahan berubah dari tirani menjadi aristokrasi. Aristokrasi yang semula
baik dan memperhatikan kepentingan umum lama kelamaan (keturunannya) tidak lagi
menjalankan keadilan dan hanya mementingkan diri sendiri, keadaan ini
mengakibatkan pemerintahan (aristokrasi) bergeser ke oligarki.
Dalam pemerintahan oligarki yang tidak
ada keadilan, rakyat berontak mengambil alih kekuasaan untuk memperbaiki nasib.
Rakyat menjalankan kekuasaan negara demi kepentingan rakyat. Akibatnya
emerintahan bergeser menjadi demokrasi.
Namun, pemerintahan demokrasi yang
awalnya baik lama kelamaan banyak diwarnai kekacauan kebokbrokan, dan korupsi.
Sehingga hukum sulit ditegakkan. Masing-masing pihak ingin mengatur sendiri
keadaan itu mengakibatkan bergesernya demokrasi menjadi okhlorasi.
Dari pemerintahan okhlorasi ini
kemudian muncul seorang yang kuat dan berani yang dengan kekerasan dapat
memegang pemerintahan. Dengan demikian pemerintahan kembali dipegang oleh satu
tangan lagi dalam bentuk monarki.
Perjalanan siklus pemerintahan di atas
memperlihatkan pada kita akan adanya hubungan kaissal (sebab akibat) antara
bentuk pemerintahan yang satu dengan yang lain. itulah sebabnya polybios beranggapan bahwa lahirnya
pemerintahan yang satu sebagai akibat dari pada pemerintahan yang sebelumnya
telah ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa pendapat anda ?