Pengantar
Hukum islam telah menjadi wacana yang saat ini selalu hangat
dibicarakan. Bahkan di beberapa daerah telah diberlakukan hukum islam yang
mengatur masalah-masalah tertentu melalui peraturan daerah. Sehubungan dengan
hal tersebut maka perlu bagi kita untuk sedikit menelaah pengertian hukum islam .
Mungkin ada banyak pendapat yang berbeda mengenaipengertian hukum islam. Perbedaan pendapat itu adalah hal yang biasa dalam dunia
ilmiah. Oleh karena itu melalui artikel ini kami hanya bermaksud untuk
mengulas pengertian hukum islam secara umum atau pengertian hukum islam pada umumnya saja.
Menelaah Pengertian Hukum Islam
Sebelum menjelaskan mengenai pengertian hukum islam ada baiknya jika sebelumnya kita menelaah makna kata hukum islam
itu sendiri. Pengertian hukum menurut pakar hukum
berbeda dengan pengertian
hukum dalam bahasa arab yang disebut dengan istilah al hukmu yang berarti
memutuskan atau memerintah atau menetapkan atau menjatuhkan hukuman.
Muhammad Daud Ali menyebutkan bahwa istilah al hukm dalam bahasa arab bisa
berarti kaidah atau norma atau pedoman penilaian terhadap suatu perbuatan
manusia dan benda.
Selanjutnya hukum dalam bahasa arab berbeda dengan istilah hukum
dalam bahasa Indonesia. Pengertian hukum dalam bahasa Indonesia lebih dekat
dengan istilah syariah dan fiqh dalam bahasa arab. Istilah hukum islam menurut
Fathurrahman Djamil tidak ditemukan di dalam Al-Quran dan literatur.
Istilah yang digunakan hanyalah syariah atau fiqh. Istilah hukum islam
merupakan terjemahan yang dikembangkan dari literatur lainnya. Terminologi
“Islamic Law” juga dapat diterjemahkan menjadi hukum islam, namun sekali lagi
terminologi itu justru tidak sesuai dengan literatur dalam islam. Sehubungan
dengan hal tersebut maka pengertian
hukum islam merujuk pada
pengertian syariah islam.
Selanjutnya pengertian
hukum islam dapat dijelaskan dengan menerangkan pengertian syariah dan islam.
Syariah adalah seluruh peraturan dan tata cara kehidupan dalam Islam yang
diperintahkan oleh Allah ta’ala yang termaktub di dalam Al-Qur’an dan
Al-Sunnah. Sedangkan pengertian islam secara khusus adalah agama yang
diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW bagi seluruh umat
manusia.
Rumusan Pengertian Hukum Islam
Berdasarkan telaah
diatas, maka dapat diuraikan lebih lanjut pengertian hukum islam sebagai hukum
yang berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam islam. Sehubungan dengan al
tersebut maka M. Daud Ali memberikan pengertian hukum islam sebagai berikut:
“Seperangkat tingkah laku yang mengatur tentang hubungan seorang
manusia dengan Tuhan, sesama manusia dan alam sekitarnya yang berasal
dari Allahta’ala”.
Selanjutnya Hasbi
Ash-Shidieqy juga memberikan pengertian hukum islam sebagai berikut:
“Hukum islam adalah hukum yang bersifat umum
dan kulli yang dapat diterapkan dalam perkembangan hukum Islam
menurut kondisi dan situasi masyarakat dan masa”.

Penutup
Wacana hukum islam
sesungguhnya sangat luas dan telah semakin berkembang dewasa ini. Telah banyak
kemajuan-kemajuan dan inovasi baru yang dilakukan oleh daerah-daerah di
Indonesia yang telah diberlakukan dan mendapat respon yang cukup baik dari
masyarakat. Hal tersebut juga didukung oleh perkembangan peraturan
perundang-undangan di Indonesia.
Semoga wacana mengenai
hukum islam dapat lebih kami kembangkan pada artikel-artikel selanjutnya.
Demikian artikel mengenai pengertian hukum islam semoga bermanfaat bagi anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa pendapat anda ?