Selasa, 19 Maret 2013

Pengertian Hukum Islam


Pengantar
Hukum islam telah menjadi wacana yang saat ini selalu hangat dibicarakan. Bahkan di beberapa daerah telah diberlakukan hukum islam yang mengatur masalah-masalah tertentu melalui peraturan daerah. Sehubungan dengan hal tersebut maka perlu bagi kita untuk sedikit menelaah pengertian hukum islam .
Mungkin ada banyak pendapat yang berbeda mengenaipengertian hukum islam. Perbedaan pendapat itu adalah hal yang biasa dalam dunia ilmiah. Oleh karena itu  melalui artikel ini kami hanya bermaksud untuk mengulas pengertian hukum islam secara umum atau pengertian hukum islam pada umumnya saja.

Menelaah Pengertian Hukum Islam
Sebelum menjelaskan mengenai pengertian hukum islam ada baiknya jika sebelumnya kita menelaah makna kata hukum islam itu sendiri. Pengertian hukum menurut  pakar hukum
berbeda dengan pengertian hukum dalam bahasa arab yang disebut dengan istilah al hukmu yang berarti memutuskan atau memerintah  atau menetapkan atau menjatuhkan hukuman. Muhammad Daud Ali menyebutkan bahwa istilah al hukm dalam bahasa arab bisa berarti kaidah atau norma atau pedoman penilaian terhadap suatu perbuatan manusia dan benda.
Selanjutnya hukum dalam bahasa arab berbeda dengan istilah hukum dalam bahasa Indonesia. Pengertian hukum dalam bahasa Indonesia lebih dekat dengan istilah syariah dan fiqh dalam bahasa arab. Istilah hukum islam menurut Fathurrahman Djamil tidak ditemukan di dalam Al-Quran  dan literatur. Istilah yang digunakan hanyalah syariah atau fiqh. Istilah hukum islam merupakan terjemahan yang dikembangkan dari literatur lainnya. Terminologi “Islamic Law” juga dapat diterjemahkan menjadi hukum islam, namun sekali lagi terminologi itu justru tidak sesuai dengan literatur dalam islam. Sehubungan dengan hal tersebut maka pengertian hukum islam merujuk pada pengertian syariah islam.
Selanjutnya pengertian hukum islam dapat dijelaskan dengan menerangkan pengertian syariah dan islam. Syariah adalah seluruh peraturan dan tata cara kehidupan dalam Islam yang diperintahkan oleh Allah ta’ala yang termaktub di dalam Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Sedangkan pengertian islam secara khusus adalah agama yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW bagi seluruh umat manusia.

Rumusan Pengertian Hukum Islam
Berdasarkan telaah diatas, maka dapat diuraikan lebih lanjut pengertian hukum islam sebagai hukum yang berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam islam. Sehubungan dengan al tersebut maka M. Daud Ali memberikan pengertian hukum islam sebagai berikut:
“Seperangkat tingkah laku yang mengatur tentang hubungan seorang manusia dengan Tuhan, sesama  manusia dan alam sekitarnya yang berasal dari Allahta’ala”.
Selanjutnya Hasbi Ash-Shidieqy juga memberikan pengertian hukum islam sebagai berikut:
“Hukum islam adalah hukum yang bersifat umum dan kulli yang dapat diterapkan dalam perkembangan hukum Islam menurut kondisi dan situasi masyarakat dan masa”.
Pengertian-Hukum-IslamRumusan mengenai pengertian hukum islam diatas adalah masih bersifat sangat umum oleh karena sesungguhnya telah terjadi banyak perkembangan dan literatur-literatur yang mengupas mengenai hukum islam secara lebih mendalam yang telah menggunakan bahasa indonesia sehingga dapat dipahami dengan mudah.

Penutup
Wacana hukum islam sesungguhnya sangat luas dan telah semakin berkembang dewasa ini. Telah banyak kemajuan-kemajuan dan inovasi baru yang dilakukan oleh daerah-daerah di Indonesia yang telah diberlakukan dan mendapat respon yang cukup baik dari masyarakat. Hal tersebut juga didukung oleh perkembangan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Semoga wacana mengenai hukum islam dapat lebih kami kembangkan pada artikel-artikel selanjutnya. Demikian artikel mengenai pengertian hukum islam semoga bermanfaat bagi anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa pendapat anda ?

About

mari berbagi