Selasa, 19 Maret 2013

Materi Pengantar Hukum Indonesia



BAB 1

Tata hukum : hukum yang berlaku, terdiri dari dan diwujudkan oleh aturan-aturan hukum yang saling berhubungan, dan oleh karena itu keberadaanya merupakan suatu susunan atau tatanan.

Tata hukum Indonesia : seperangkat aturan hukum positip yang berlaku mengikat dan  saling berhubungan dalam satu tatanan dan peringkat

Aturan peralihan : dalam bidang hukum belum mampu mengubah sama sekali hukum yang berlaku di masyarakat. Ketidakmampuan ini diakui oleh negara, yaitu dengan mengadakan aturan peralihan dalam UUD nya.
Fungsi : menghindari kevakuman hukum.
Tujuan : memberlakukan hukum yang lama sementara belum ada penggantinya.


Tata hukum Indonesia tidak kelanjutan dari tata hukum hindia belanda, sebab peraturan tersebut diberlakukan sementara, selama belum dibuat yang baru sesuai UUD dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Pembinaan Hukum : Pembuatan hukum-hukum yang baru dan penyesuaian hukum-hukum lama sesuai kedudukan indonesia sebagai negara merdeka

Ciri Hukum modern :
·         Konsentris : dibuat oleh satu tangan saja yaitu lembaga legislative.
·         Konvergen : terbuka terhadap perubahan
·         Tertulis : agar menguatkan kepastian hukum

Dr. Sahardjo :
  Mengganti lambang keadilan dewi themis menjadi pohon beringin pengayoman
  Merubah istilah penjara menjadi lembaga pemasyarakatan
  KUHPER dan KUHD dirubah kedudukannya  dari wetboek (UU) menjadi rechtboek (Buku)

BAB 2

Sumber hukum : segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa.
Sumber – sumber hukum :
§  Undang – undang :
Arti formil             :  lembaga pembuatnya adalah legislator
Arti materiil          : kekuatan mengikat umum
Fictie Hukum     : semua orang dianggap mengetahui adanya hukum
Berlaku   : Menurut tanggal ditentukan dalam UU, bila tidak disebutkan mulai berlakunya adalah 30 hari setelah UU diumumkan pada lembaran negara (Jawa dan Madura), diluar Jawa dan Madura 100 hari.
Tidak berlaku :
·         Jangka waktu berlaku sudah lampau
·         Hal sudah tidak ada lagi
·         Dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat
·         Diadakan Undang-undang baru
      Tempat diumumkan : menurut pasal 45 UU No. 10 tahun 2004
·         Lembaran negara Republik Indonesia
·         Berita negara republik Indonesia
·         Lembaran daerah
·         Berita daerah
Asas – asas Perundang – undangan :
·         Tidak berlaku surut / tidak RETROAKTIF
Pengecualian : untuk tindak pidana HAM, dalam hal UU terbaru menguntungkan terdakwa, maka yang digunakan hukum yang menguntungkan terdakwa.
IN DUBIO PRO REO : Dalam keraguan harus dicari yang menguntungkan terdakwa.
·         UU tidak boleh diganggu gugat
·         UU yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi kedudukannya maka kedudukannya lebih tinggi pula.
·         Lex specialis derogat lex generalis :
Perundangan yang khusus mengesampingkan yang umum
·         Lex posteriori derogat lex priori :
Perundangan yang datang kemudian mengesampingkan yang lampau


§  Yurisprudensi : keputusan hakim yang terdahulu yang diikuti oleh hakim dan dijadikan dasar keputusan hakim lain mengenai kasus yang sama.
Alasan hakim menggunakan yurisprudensi :
·         Keputusang hakim yang mempunyai kekuasaan
·         Praktis dan sependapat
Sistim hukum indonesia tidak menganut prinsip stare decesis sehigga hakim bebas untuk tidak mengikuti hakim lain yang lebih tinggi kedudukannya.
§  Traktat : Perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih yang mengatur sesuatu hal.
Pacta Sunt Servanda = semua perjanjian yang dibuat oleh negara, maka mengikat juga warga negaranya. Perjanjian yang sudah disepakati, berlaku sebagai UU bagi para pihak yang bersangkutan.
§  Kebiasaan : perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang.
Supaya hukum kebiasaan ditaati :
·         Perbuatan tetap dilakukan
·         Keyakina bahwa perbuatan itu kewajiban

§  Doktrin : pendapat ahli hukum ternama yang pendapatnya digunakan hakim sebagai dasar pertimbangan untuk memutus suatu perkara. Doktrin menjadi sumber hukum apabila digunakan sebagai jurisprudensi.

BAB 3
Hukum Perdata : Hukum yang mengatur hubungan antar subyek hukum yang menitik beratkan kepada kepentingan pribadi atau privat.
Buku I : Tentang Orang ( van Personen )
Subyek hukum         : segala sesuatu yang dapat memiliki hak dan dikenai kewajiban
Obyek hukum                       : segala sesuatu yang dapat dilekatkan dan dinikmati oleh subyek hukum
handeling onbekwaam : Subyek hukum yang tidak berhak berlalulintas hukum

Suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai Badan Hukum :
·         Didirikan dengan akte notaries
·         Didaftarkan di kantor anitera Pengadilan Negeri setempat
·         Dimintakan pengesahan anggaran dasarnya kepada Menteri kehakiman
·         Diumumkan dalam Tambahan Berita Negara

Domisili : tempat dimana seseorang harus dianggap selalu berada meskipun sebenarnya sedang tidak berada di tempat tersebut.
Jenis domisili            : Asli ,Mengikuti, Pilihan
Fungsi :         
·         tempat di mana seseorang harus menikah
·         Tempat di mana pengadilan mana yang berwenang kepadanya
·         Tempat di mana pengadilan harus memanggil kepadanya

Kekuasaan orang tua putus :
  Anak telah dewasa
  Kekuasaan ortu dibebaskan
  Kekuasaan ortu dicabut

Hukum Perkawinan :
Sebelum diatur dengan UU No 1 HUN 1974 diatur dalam buku 1 KUHPerdata
Syarat sah:

  Kesepakatan bersama
  Kemauan bebas
  Tidak dalam ikatan perkawinan
  Pria min 18 tahun wanita 15 tahun
  Dilakukan di muka pegawai catatan sipil
  Tidak ada pertalian darah diantara kedua belah mempelai

Putusnya Perkawinan :
  Kematian
  Kepergian suami atau istri selama sepuluh tahun
  Akibat perpisahan meja makan dan tempat tidur
  Perceraian  : pemutusan perkawinan oleh hakim
§  Zinah
§  Meninggalkan tempat tinggal bersama dengan segaja
§  Dihukum penjara 5 tahun atau lebih
§  Penganiayaan yang membahayakan jiwa

Perwakilan :
Perwalian  (voogdij) = untuk anak yang belum dewasa ( perkawinan ortu sudah putus)
§  Menurut undang-undang (wettelijk voogdij )
§  Menurut wasiat  (testamenter voogdij)
§  Menurut  hakim (datieve voogdij)
Pengampuan (curatele)= untuk orang dewasa tapi tidak bisa mengurus dirinya sendiri.
Kurandus      : orang dibawah pengampuan
Kurator           : pengampu

Buku II : tentang benda ( van Zaken)
BARANG adalah tiap benda dan tiap hak yang dapat menjadi obyek dari hak  milik
Pemindahtanganan
§  Benda bergerak                        : penyerahan
§  Benda tidak bergerak  : baliknama
Jaminan :
§  Benda bergerak            : gadai (pand)
§  Benda tak bergerak      : hipotik
Bezit  :  keadaan dimana seseorang menguasai suatu benda tanpa dipertanyakan hak milik atas benda itu sesunggunya ada pada siapa.
Detentie  : keadaan dimana seseorang menguasai suatu benda sebagai akibat adanya proses hukum sebelumnya

UU pokok AGRARIA : UU No 5 Tahun 1960
Hari agraria 24 September sejak 1960
Konversi : penyesuaian hak-hak atas tanah yang lama (buku II KUHPER) ke dalam hak atas tanah yang diatur dalam UU No 5 tahun 1960.

Hukum Waris :
Unsur Waris :
§  Pewaris
§  Ahli waris
§  Harta waris
Pewarisan :
§  Ab-intestaat       : berdasar UU
§  Testementer      : berdasar surat wasiat
Ahli Waris :
Ã’  Golongan 1 : anak-anak dan istri
Ã’  Golongan 2 : ortu dan saudara sekandung pewaris
Ã’  Golongan 3 : kakek nenek dari pihak ayah maupun ibu dari pewaris
Ã’  Golongan 4: keluarga sedarah sampai derajat ke -4

LEGITIEME PORTIE : bagian dari hak ahli waris yang tidak bisa dihapuskan oleh pewaris sekalipun . ahli waris yang berhak mendapat Legitieme Portie disebut Legitimaris.
Dilarang menjadi ahli waris :
§  Seseorang yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal itu;
§  Seseorang yang dengan putusan hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi; 
§  Seseorang yang telah menghalangi orang yang meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya;
§  Seseorang yang telah menggelapkan, memusnahkan atau memalsukan wasiat orang yang meninggal itu.

Buku III : Perikatan
Obyek dari perikatan adalah prestasi
Jenis prestasi
§  Melakukan sesuatu
§  Memberi sesuatu
§  Tidak melakukan sesuatu
WANPRESTASI : tidak memenuhi kewajiban atau ingkar janji.
§  Tidak melakukan prestasi sama sekali
§  Terlambat berprestasi
§  Berprestasi sebagian
§  Berprestasi tetapi tidak sesuai perjanjian
Sumber perikatan : Undang-undang dan perjanjian
ONRECHTMATIGE OVERHEIDSDAAD : Pelanggaran hukum oleh pemerintah
Berakhirnya :

·         Pembayaran
·         Penawaran pembayaran tunai yang diikuti penyimpanan (konsinyasi)
·         Pembaharuan utang
·         Kompensasi
·         Percampuran utang
·         Pembebasan Utang
·         Musnahnya barang terutang
·         Pembatalan perikatan



Buku IV : Tentang Pembuktian dan  Daluwarsa
Pembuktian :
1.    Bukti tulis :
Akta otentik : akta yang dibuat dihadapan dan oleh pejabat umum yang berwenang
Akta bawah tangan: akta yang ditandatangani oleh pihak-pihak yang membuat perjanjian
Surat lain bukan akta : kwitansi, strok belanja
2.    Bukti saksi : Keterangan di bawah sumpah yang mengenai segala hal yang didengar, dilihat dan dialami oleh saksi sendiri
UNUS TESTIS NULLUS TESTIS : Satu saksi buka saksi
3.    Persangkaan ialah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh hakim ditarik dari suatu peristiwa yang diketahui umum ke arah suatu peristiwa yang tidak diketahui umum.
4.    Pengakuan yang diberikan di hadapan hakim, merupakan suatu bukti yang sempurna terhadap orang yang telah memberikannya, baik sendiri maupun dengan perantaraan seseorang yang diberi kuasa khusus untuk itu.
5.    Sumpah :
·         Decissoir : sumpah yang diperintahkan oleh salah satu pihak kepada pihak lain
·         Suppletoir : sumpah yang diperintahkan oleh hakim kepada salah satu pihak

Daluwarsa: suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu.
Acquisitive verjaring : karena kadaluarsa sesorang mendapatkan hak atas suatu benda Extinctive verjaring       : karena lewat waktu dibebaskan dari kebajibannya sebagai debitur/tuntutan
BAB 4
HUKUM DAGANG
Dagang : segala perhubungan dan perantaraan produk barag dan jasa dari produsen sampai ke tangan konsumen
Kodifikasi Hukum Dagang :
·         Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) wetboek van koophandel (WvK)
·         Buku I     : perdagangan atau perniagaan pada umumnya
·         Buku II    : hak dan kewajiban yang timbul dari pengangkutan
Pekerjaan dalam perdagangan :

·         Perbankan
·         Asuransi
·         Pengagkutan
·         Pasar saham
·         Haki
·         Makelaar dan komisioner
·         Hukum perusahaan

Makelaar  :  perantara yang disumpah  bekerja  atas nama orang lain dan mendapat upah berupa provisi
Komisioner : perantara yag disumpah bekerja atas nama sendiri serta mendapat upah berupa komisi

Surat Berharga :
§  Cognosement : surat pengankutan barang oleh kapal yang dikeluarkan dan ditandangani pihak maskapai pelayaran
§  Cheque : alat pembayaran giral yang bersifat tunai serta dapat diperjualbelikan
§  Wesel atau biljet giro: alat pembayaran giral yang bersifat kredit

Bentuk Perusahaan :
§  Firma : perusahaan bersama dibawah satu nama
§  Comanditer venotschaap (CV)
§  Peseroan terbatas (PT)
§  Koperasi
§  Perusahaan negara dan daerah

HUKUM PIDANA
Kodifikasi :
  Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) wetboek van straafrecht (WvS)
  Buku I      : tentang ketentuan umum pidana
  Buku II     : tentang tindak pidana kejahatan
  Buku III    : tentang tindak pidana pelanggaran
Perbuatan Pidata / Tindak Pidana
  Unsur subyek : menyangkut kemampuan bertanggung jawab pelaku pidana
  Unsur obyek: menyangkut sifat melawan hukum pidananya perbuatan
  Trias dalam hukum pidana
Subyek + obyek = pidana  (sop)
Alasan penghapus pidana :
§  Alasan pembenar: alasan penghapus sifat melawan hukumnya perbuatan
§  Alasan pemaaf : alasan penghapus kemampuan bertanggungjawabnya seseorang pelaku tindak pidana
Tindak pidana
§  Tindak pidana kejahatan
Kualitatif              : delik hukum /recht delict
Kuantitatif                       : ancaman sanksi pidana lebih berat
§  Tindak pidana pelanggaran
Kualitatif              : delik undang undang/wet delict
Kuantitatif            : ancaman sanksi pidana  ringan
Sanksi Pidata : diatur dalam pasal io kuhp

Pidana pokok
  Pidana mati
  Pidana penjara
  Pidana kurungan
  Pidana denda
  Pidana tutupan

 Pidana tambahan
  Pencabutan hak-hak tertentu
  Perampasan barang tertentu
  Pengumuman putusan hakim




HUKUM ACARA PERDATA
Kodifikasi :
§  HIR /RIB  ( Herziene Inlandsche Reglement/ Reglement Indonesia yang diperbarui) Berlaku untuk wilayah Jawa dan Madura
§  RBG (Reglement Buiten Geweten) :Berlaku Untuk wilayah luar Jawa dan madura
Prinsip Hukum Acara Perdata :
§  Tertulis : Gugatan dibuat secara tertulis
Apabila penggugat tidak bisa menulis maka dapat dibantu ketua pengadilan dengan menyuruh panitera untuk membuat gugatan (pasal 120 HIR)
§  Perwakilan  : Para pihak baik penggugat maupun tergugat dapat tidak hadir sendiri dalam sidang, dan dapat diwakili oleh kuasa hukumnya, yang ditunjukkan dengan surat kuasa yang sah dan bermeterai (ps 123 ayat 1 HIR)
§  Membayar : Pada prinsipnya penggugat wajib membayar biaya perkara
Apabila tidak mampu maka dapat memohon beracara secara cuma-cuma
§  Pembuktian Formil : Pembuktian yang mencari kebenaran berdasarkan fakta yang nampak saja.


HUKUM ACARA

1.    Pendaftaran gugatan
2.    Pemanggilan
3.    Pembukaan sidang
4.    Mediasi
5.    Jawab jinawab
6.    Pembuktian
7.    Kesimpulan
8.    Putusan


Verstek : Putusan hakim diluar hadirnya pihak tergugat dari awal hingga akhir siding walaupun sudah dipanggil secara patut.
Verzet   : upaya perlawanan hukum atas putusan Verstek
Eksepsi  : sanggahan pihak tergugat atas gugatan penggugat yang tidak mengenai pokok sengketa.




HUKUM ACARA PIDANA
Dasar hukum :
§  KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)
§  UU NO 8 TAHUN 1981 TENTANG KUHAP

Penyelidikan : adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Penyidikan : adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Penyidik : pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
·         POLISI
·         PPNS = Penyidik PNS

Penuntutan : tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
AZAS LEGALITAS : Apabila semua bukti lengkap maka jaksa wajib memproses perkara tersebut ke pengadilan
AZAS OPPORTUNITAS : meskipun semua bukti telah lengkap, dalam hal tertentu dan alsaan tertentu jaksa dapat mengesampingkan suatu perkara

Penuntut Umum : Jaksa yang diberi wewenang oleh  undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
PRAPERADILAN : adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang

MENGADILI : Serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
PENASIHAT HUKUM : adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum.
PENAHANAN :
·         Penahanan rumah tahanan negara
·         Penahanan rumah
·         Penahanan kota.

KEWENANGAN PENAHANAN
§  Polisi                      = 20 perpanjang 40 hari = 60 hr
§  Jaksa                     = 20 perpanjang 30 hari = 50 hr
§  Hakim PN             = 30 perpanjang 60 hari= 90 hr
§  Hakim PT              = 30 perpanjang 60 hari = 90 hr
§  Hakim MA             = 50 perpanjang  60 hri = 110 hr
§  Maksimum 400 hari

PEMBUKTIAN DAN ALAT BUKTI :
MENCARI KEBENARAN MATERIIL

o   keterangan saksi
o   keterangan ahli
o   surat
o   petunjuk
o    keterangan terdakwa.


Putusan :
o   Pemidanaan
o   Pembebasan
o   Pelepasan

PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Jenis Tindakan Pemerintah :
o   Melakukan perbuatan materiil (Materiil daad) : membuat selokan,memotong pohon (PN)
o   Mengeluarkan peraturan (regeling) : Perda Sampah,KTP, Iklan  (PN)
o   Mengeluarkan keputusan (Beschikking) : mengangkat Si A jadi pegawai,Si B dipecat (PTUN)

HUKUM PERBURUHAN
Subyek :

         Buruh/tenaga kerja
         Majikan
         Organisasi perburuhan
         Organisasi majikan
         Badan-badan resmi
         Ilo


HUKUM ADAT
         Hukum yang hidup di dalam masyarakat
         VAN VOLLEN HOVEN dianggap sebagai bapak hukum adat, karena dialah yang pertama kali mempromosikan secara teknis yuridis sebagai obyek ilmu pengetahuan hukum
         Van Vollenhoven membagi Indonesia ke dalam 19 daerah hukum adat

Hukum kekeluargaan :
         Patrilinial
         Matrilinial
         Parental
Hukum Perkawinan :
         Endogami
o   Pasangan berasal dari dalam suku atau clan sendiri
o   Masyarakat parental =  jawa
         Eksogami
o   Pasangan  berasal dari suku atau clan yang berbeda
o   Masyarakat patrilinial dan matriinial
Hukum Tanah :
         Hak ulayat; hak milik atas tanah yang dimilki masyarakat adat sebagai hasil membuka hutan. Hak ulayat diakui dalam undang-undang pokok agraria
Transaksi Pertanahan :
         Menjual tanah dengan hak untuk membeli kembali : Adol sende, ngajual akad
         Menjual tanah untuk masa panenan tertentu : Adol ojodan
         Menjual tanah untuk selama-lamanya : Adol plas, pati bogor, menjual jaja

HUKUM PAJAK
         Iuran kepada negara yang terutang oleh yang wajib membayarnya (wajib pajak) berdasarkan perundangan dengan tidak mendapat imbal prestasi secara langsung.
          Fungsi pajak : membiayai pengeluaran umum sehubungan tigas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan
         RETRIBUSI : pembayaran oleh wajib retribusi, yang dimaksudkan semata-mata untuk memperoleh suatu prestasi dari pemerintah.
Beda pajak dengan retribusi :
         Pajak : wajib pajak tidak mendapatkan kontraprestasi secara langsung
         Retribusi: pembayar retribusi mendapatkontribusi secara langsung



           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa pendapat anda ?

About

mari berbagi