BAB 1
Tata hukum : hukum yang berlaku, terdiri dari
dan diwujudkan oleh aturan-aturan hukum yang saling berhubungan, dan oleh
karena itu keberadaanya merupakan suatu susunan atau tatanan.
Tata hukum Indonesia : seperangkat aturan
hukum positip yang berlaku mengikat dan
saling berhubungan dalam satu tatanan dan peringkat
Aturan peralihan : dalam bidang hukum
belum mampu mengubah sama sekali hukum yang berlaku di masyarakat.
Ketidakmampuan ini diakui oleh negara, yaitu dengan mengadakan aturan peralihan
dalam UUD nya.
Fungsi : menghindari kevakuman hukum.
Tujuan : memberlakukan hukum yang lama
sementara belum ada penggantinya.
Tata hukum Indonesia tidak kelanjutan dari
tata hukum hindia belanda, sebab peraturan tersebut diberlakukan sementara,
selama belum dibuat yang baru sesuai UUD dan tidak bertentangan dengan UUD
1945.
Pembinaan Hukum : Pembuatan
hukum-hukum yang baru dan penyesuaian hukum-hukum lama sesuai kedudukan
indonesia sebagai negara merdeka
Ciri Hukum modern :
·
Konsentris : dibuat oleh satu tangan saja yaitu
lembaga legislative.
·
Konvergen : terbuka terhadap perubahan
·
Tertulis : agar menguatkan kepastian hukum
Dr. Sahardjo :
Mengganti lambang
keadilan dewi themis menjadi pohon beringin pengayoman
Merubah istilah
penjara menjadi lembaga pemasyarakatan
KUHPER dan KUHD
dirubah kedudukannya dari wetboek (UU)
menjadi rechtboek (Buku)
BAB 2
Sumber hukum : segala sesuatu
yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa.
Sumber – sumber hukum :
§
Undang – undang :
Arti
formil : lembaga pembuatnya adalah legislator
Arti
materiil : kekuatan mengikat umum
Fictie
Hukum : semua orang dianggap mengetahui adanya
hukum
Berlaku :
Menurut tanggal ditentukan dalam UU, bila tidak disebutkan mulai berlakunya
adalah 30 hari setelah UU diumumkan pada lembaran negara (Jawa dan Madura),
diluar Jawa dan Madura 100 hari.
Tidak
berlaku :
·
Jangka
waktu berlaku sudah lampau
·
Hal
sudah tidak ada lagi
·
Dengan
tegas dicabut oleh instansi yang membuat
·
Diadakan
Undang-undang baru
Tempat diumumkan : menurut pasal 45 UU No. 10 tahun 2004
·
Lembaran
negara Republik Indonesia
·
Berita
negara republik Indonesia
·
Lembaran
daerah
·
Berita
daerah
Asas – asas Perundang –
undangan :
·
Tidak
berlaku surut / tidak RETROAKTIF
Pengecualian : untuk
tindak pidana HAM, dalam hal UU terbaru menguntungkan terdakwa, maka yang
digunakan hukum yang menguntungkan terdakwa.
IN
DUBIO PRO REO
: Dalam keraguan harus dicari yang menguntungkan terdakwa.
·
UU
tidak boleh diganggu gugat
·
UU
yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi kedudukannya maka kedudukannya
lebih tinggi pula.
·
Lex specialis derogat lex generalis :
Perundangan
yang khusus mengesampingkan yang umum
·
Lex posteriori derogat lex priori :
Perundangan
yang datang kemudian mengesampingkan yang lampau
§
Yurisprudensi : keputusan hakim yang terdahulu yang
diikuti oleh hakim dan dijadikan dasar keputusan hakim lain mengenai kasus yang
sama.
Alasan
hakim menggunakan yurisprudensi :
·
Keputusang
hakim yang mempunyai kekuasaan
·
Praktis
dan sependapat
Sistim hukum indonesia tidak
menganut prinsip stare decesis sehigga hakim bebas untuk tidak
mengikuti hakim lain yang lebih tinggi kedudukannya.
§ Traktat : Perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih yang mengatur sesuatu
hal.
Pacta Sunt Servanda = semua perjanjian yang
dibuat oleh negara, maka mengikat juga warga negaranya. Perjanjian yang sudah disepakati,
berlaku sebagai UU bagi para pihak yang bersangkutan.
§ Kebiasaan : perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang.
Supaya hukum kebiasaan ditaati :
·
Perbuatan tetap dilakukan
·
Keyakina bahwa perbuatan
itu kewajiban
§
Doktrin : pendapat ahli hukum ternama yang
pendapatnya digunakan hakim sebagai dasar pertimbangan untuk memutus suatu
perkara. Doktrin menjadi sumber hukum apabila digunakan sebagai jurisprudensi.
BAB
3
Hukum
Perdata : Hukum yang mengatur hubungan antar subyek hukum yang
menitik beratkan kepada kepentingan pribadi atau privat.
Buku I : Tentang Orang ( van Personen )
Subyek hukum :
segala sesuatu yang dapat memiliki hak dan dikenai kewajiban
Obyek hukum :
segala sesuatu yang dapat dilekatkan dan dinikmati oleh subyek hukum
handeling
onbekwaam : Subyek hukum yang tidak berhak berlalulintas hukum
Suatu perkumpulan dapat dimintakan
pengesahan sebagai Badan Hukum :
·
Didirikan dengan
akte notaries
·
Didaftarkan
di kantor anitera Pengadilan Negeri setempat
·
Dimintakan
pengesahan anggaran dasarnya kepada Menteri kehakiman
·
Diumumkan
dalam Tambahan Berita Negara
Domisili :
tempat dimana seseorang harus dianggap selalu berada meskipun sebenarnya sedang
tidak berada di tempat tersebut.
Jenis domisili : Asli ,Mengikuti, Pilihan
Fungsi :
·
tempat
di mana seseorang harus menikah
·
Tempat
di mana pengadilan mana yang berwenang kepadanya
·
Tempat
di mana pengadilan harus memanggil kepadanya
Kekuasaan orang tua putus :
Anak
telah dewasa
Kekuasaan
ortu dibebaskan
Kekuasaan
ortu dicabut
Hukum
Perkawinan :
Sebelum
diatur dengan UU No 1 HUN 1974 diatur dalam buku 1 KUHPerdata
Syarat sah:
Kesepakatan
bersama
Kemauan
bebas
Tidak
dalam ikatan perkawinan
Pria
min 18 tahun wanita 15 tahun
Dilakukan
di muka pegawai catatan sipil
Tidak
ada pertalian darah diantara kedua belah mempelai
Putusnya Perkawinan :
Kematian
Kepergian
suami atau istri selama sepuluh tahun
Akibat
perpisahan meja makan dan tempat tidur
Perceraian : pemutusan perkawinan oleh hakim
§
Zinah
§
Meninggalkan
tempat tinggal bersama dengan segaja
§
Dihukum
penjara 5 tahun atau lebih
§
Penganiayaan
yang membahayakan jiwa
Perwakilan :
Perwalian
(voogdij) = untuk anak yang belum
dewasa ( perkawinan ortu sudah putus)
§
Menurut
undang-undang (wettelijk voogdij )
§
Menurut
wasiat (testamenter voogdij)
§
Menurut hakim (datieve voogdij)
Pengampuan (curatele)= untuk orang dewasa tapi tidak bisa mengurus
dirinya sendiri.
Kurandus : orang dibawah pengampuan
Kurator
: pengampu
Buku II
: tentang benda ( van Zaken)
BARANG
adalah
tiap benda dan tiap hak yang dapat menjadi obyek dari hak milik
Pemindahtanganan
§
Benda
bergerak :
penyerahan
§
Benda
tidak bergerak : baliknama
Jaminan :
§
Benda
bergerak : gadai (pand)
§
Benda
tak bergerak : hipotik
Bezit :
keadaan dimana seseorang menguasai suatu benda tanpa dipertanyakan hak
milik atas benda itu sesunggunya ada pada siapa.
Detentie : keadaan dimana seseorang menguasai suatu
benda sebagai akibat adanya proses hukum sebelumnya
UU pokok AGRARIA : UU No 5 Tahun 1960
Hari agraria 24 September sejak
1960
Konversi : penyesuaian hak-hak atas tanah yang lama (buku II KUHPER) ke dalam hak
atas tanah yang diatur dalam UU No 5 tahun 1960.
Hukum Waris :
Unsur Waris :
§
Pewaris
§
Ahli
waris
§
Harta
waris
Pewarisan :
§
Ab-intestaat :
berdasar UU
§
Testementer :
berdasar surat wasiat
Ahli Waris :
Ã’ Golongan
1 : anak-anak dan istri
Ã’ Golongan
2 : ortu dan saudara sekandung pewaris
Ã’ Golongan
3 : kakek nenek dari pihak ayah maupun ibu dari pewaris
Ã’ Golongan
4: keluarga sedarah sampai derajat ke -4
LEGITIEME
PORTIE : bagian dari hak ahli waris yang tidak bisa dihapuskan
oleh pewaris sekalipun . ahli waris yang berhak mendapat Legitieme Portie
disebut Legitimaris.
Dilarang menjadi ahli waris :
§
Seseorang yang telah dijatuhi hukuman karena
membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal itu;
§
Seseorang yang dengan putusan hakim pernah
dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris,
bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman
penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi;
§
Seseorang yang telah menghalangi orang yang
meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik
kembali wasiatnya;
§
Seseorang yang telah menggelapkan, memusnahkan
atau memalsukan wasiat orang yang meninggal itu.
Buku
III : Perikatan
Obyek dari perikatan
adalah prestasi
Jenis
prestasi
§
Melakukan
sesuatu
§
Memberi
sesuatu
§
Tidak
melakukan sesuatu
WANPRESTASI : tidak memenuhi kewajiban atau ingkar
janji.
§
Tidak
melakukan prestasi sama sekali
§
Terlambat
berprestasi
§
Berprestasi
sebagian
§
Berprestasi
tetapi tidak sesuai perjanjian
Sumber
perikatan :
Undang-undang dan perjanjian
ONRECHTMATIGE
OVERHEIDSDAAD : Pelanggaran
hukum oleh pemerintah
Berakhirnya :
·
Pembayaran
·
Penawaran pembayaran tunai yang diikuti
penyimpanan (konsinyasi)
·
Pembaharuan utang
·
Kompensasi
·
Percampuran utang
·
Pembebasan Utang
·
Musnahnya barang terutang
·
Pembatalan perikatan
Buku
IV : Tentang Pembuktian dan Daluwarsa
Pembuktian :
1. Bukti
tulis :
Akta otentik :
akta yang dibuat dihadapan dan oleh pejabat umum yang berwenang
Akta
bawah tangan: akta yang ditandatangani oleh pihak-pihak
yang membuat perjanjian
Surat lain bukan akta :
kwitansi, strok belanja
2. Bukti
saksi : Keterangan di
bawah sumpah yang mengenai segala hal yang didengar, dilihat dan dialami oleh
saksi sendiri
UNUS TESTIS NULLUS
TESTIS : Satu saksi buka saksi
3. Persangkaan
ialah kesimpulan yang
oleh undang-undang atau oleh hakim ditarik dari suatu peristiwa yang diketahui
umum ke arah suatu peristiwa yang tidak diketahui umum.
4. Pengakuan
yang diberikan di
hadapan hakim, merupakan suatu bukti yang sempurna terhadap orang yang telah
memberikannya, baik sendiri maupun dengan perantaraan seseorang yang diberi
kuasa khusus untuk itu.
5. Sumpah
:
·
Decissoir : sumpah yang diperintahkan oleh salah
satu pihak kepada pihak lain
·
Suppletoir : sumpah yang diperintahkan oleh hakim
kepada salah satu pihak
Daluwarsa: suatu
alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan
lewatnya suatu waktu tertentu.
Acquisitive verjaring : karena kadaluarsa sesorang mendapatkan hak atas
suatu benda Extinctive verjaring : karena lewat waktu dibebaskan dari
kebajibannya sebagai debitur/tuntutan
BAB 4
HUKUM
DAGANG
Dagang : segala perhubungan
dan perantaraan produk barag dan jasa dari produsen sampai ke tangan konsumen
Kodifikasi Hukum Dagang :
·
Kitab
undang-undang hukum dagang (KUHD) wetboek van koophandel (WvK)
·
Buku I : perdagangan atau perniagaan pada umumnya
·
Buku II : hak dan kewajiban yang timbul dari
pengangkutan
Pekerjaan
dalam perdagangan :
·
Perbankan
·
Asuransi
·
Pengagkutan
·
Pasar saham
·
Haki
·
Makelaar dan
komisioner
·
Hukum
perusahaan
Makelaar : perantara yang disumpah bekerja
atas nama orang lain dan mendapat upah berupa provisi
Komisioner
: perantara yag disumpah bekerja atas nama
sendiri serta mendapat upah berupa komisi
Surat
Berharga :
§
Cognosement : surat pengankutan barang oleh kapal yang dikeluarkan dan ditandangani
pihak maskapai pelayaran
§
Cheque : alat pembayaran giral yang bersifat tunai serta dapat diperjualbelikan
§
Wesel atau biljet giro: alat pembayaran giral yang bersifat kredit
Bentuk
Perusahaan :
§
Firma : perusahaan bersama dibawah satu nama
§
Comanditer venotschaap (CV)
§
Peseroan terbatas (PT)
§
Koperasi
§
Perusahaan negara dan daerah
HUKUM PIDANA
Kodifikasi
:
Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) wetboek
van straafrecht (WvS)
Buku I :
tentang ketentuan umum pidana
Buku II :
tentang tindak pidana kejahatan
Buku III :
tentang tindak pidana pelanggaran
Perbuatan
Pidata / Tindak Pidana
Unsur
subyek : menyangkut kemampuan
bertanggung jawab pelaku pidana
Unsur
obyek: menyangkut sifat melawan
hukum pidananya perbuatan
Trias dalam hukum pidana
Subyek + obyek = pidana (sop)
Alasan
penghapus pidana :
§
Alasan pembenar: alasan penghapus sifat melawan
hukumnya perbuatan
§
Alasan
pemaaf : alasan penghapus kemampuan bertanggungjawabnya seseorang pelaku tindak
pidana
Tindak pidana
§ Tindak pidana
kejahatan
Kualitatif :
delik hukum /recht delict
Kuantitatif
: ancaman sanksi pidana lebih
berat
§
Tindak
pidana pelanggaran
Kualitatif :
delik undang undang/wet delict
Kuantitatif :
ancaman sanksi pidana ringan
Sanksi
Pidata : diatur dalam pasal io kuhp
Pidana pokok
Pidana mati
Pidana penjara
Pidana kurungan
Pidana denda
Pidana tutupan
Pidana
tambahan
Pencabutan hak-hak tertentu
Perampasan barang tertentu
Pengumuman putusan hakim
HUKUM
ACARA PERDATA
Kodifikasi
:
§
HIR /RIB
( Herziene Inlandsche Reglement/ Reglement Indonesia yang diperbarui) Berlaku
untuk wilayah Jawa dan Madura
§
RBG (Reglement Buiten Geweten) :Berlaku Untuk
wilayah luar Jawa dan madura
Prinsip Hukum Acara Perdata :
§ Tertulis : Gugatan dibuat secara tertulis
Apabila penggugat tidak bisa menulis maka dapat
dibantu ketua pengadilan dengan menyuruh panitera untuk membuat gugatan (pasal
120 HIR)
§ Perwakilan : Para pihak baik penggugat
maupun tergugat dapat tidak hadir sendiri dalam sidang, dan dapat diwakili oleh
kuasa hukumnya, yang ditunjukkan dengan surat kuasa yang sah dan bermeterai (ps 123 ayat 1 HIR)
§ Membayar : Pada prinsipnya penggugat wajib membayar biaya perkara
Apabila
tidak mampu maka dapat memohon beracara secara cuma-cuma
§ Pembuktian Formil : Pembuktian yang mencari kebenaran berdasarkan
fakta yang nampak saja.
HUKUM ACARA
1.
Pendaftaran gugatan
2.
Pemanggilan
3.
Pembukaan sidang
4.
Mediasi
5.
Jawab jinawab
6.
Pembuktian
7.
Kesimpulan
8.
Putusan
Verstek : Putusan hakim diluar hadirnya pihak tergugat dari awal hingga akhir
siding walaupun sudah dipanggil secara patut.
Verzet : upaya perlawanan hukum
atas putusan Verstek
Eksepsi : sanggahan
pihak tergugat atas gugatan penggugat yang tidak mengenai pokok sengketa.
HUKUM ACARA PIDANA
Dasar hukum :
§ KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)
§ UU NO 8 TAHUN 1981 TENTANG KUHAP
Penyelidikan : adalah serangkaian tindakan
penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai
tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut
cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Penyidikan
:
adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur
dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan
bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan
tersangkanya.
Penyidik : pejabat
polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu
yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
·
POLISI
·
PPNS = Penyidik PNS
Penuntutan
: tindakan penuntut umum untuk
melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan
menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya
diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
AZAS LEGALITAS
: Apabila semua bukti
lengkap maka jaksa wajib memproses perkara tersebut ke pengadilan
AZAS
OPPORTUNITAS : meskipun semua bukti telah lengkap, dalam hal tertentu
dan alsaan tertentu jaksa dapat mengesampingkan suatu perkara
Penuntut Umum : Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan
dan melaksanakan penetapan hakim.
PRAPERADILAN : adalah
wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur
dalam undang-undang
MENGADILI
:
Serangkaian tindakan hakim untuk menerima,
memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak
memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam
undang-undang ini.
PENASIHAT
HUKUM : adalah
seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau
berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum.
PENAHANAN :
·
Penahanan rumah tahanan negara
·
Penahanan rumah
·
Penahanan kota.
KEWENANGAN PENAHANAN
§ Polisi = 20 perpanjang 40 hari = 60 hr
§ Jaksa = 20 perpanjang 30 hari = 50 hr
§ Hakim PN = 30 perpanjang 60 hari= 90 hr
§ Hakim PT = 30 perpanjang 60 hari = 90 hr
§ Hakim MA = 50 perpanjang 60
hri = 110 hr
§ Maksimum 400 hari
PEMBUKTIAN DAN ALAT BUKTI :
MENCARI KEBENARAN MATERIIL
o
keterangan
saksi
o
keterangan
ahli
o
surat
o
petunjuk
o
keterangan terdakwa.
Putusan :
o
Pemidanaan
o
Pembebasan
o
Pelepasan
PENGADILAN
TATA USAHA NEGARA
Jenis
Tindakan Pemerintah :
o
Melakukan perbuatan materiil (Materiil daad) : membuat
selokan,memotong pohon
(PN)
o
Mengeluarkan peraturan (regeling) : Perda
Sampah,KTP, Iklan (PN)
o
Mengeluarkan keputusan (Beschikking) : mengangkat Si A jadi pegawai,Si B dipecat (PTUN)
HUKUM PERBURUHAN
Subyek :
•
Buruh/tenaga
kerja
•
Majikan
•
Organisasi
perburuhan
•
Organisasi
majikan
•
Badan-badan
resmi
•
Ilo
HUKUM ADAT
•
Hukum
yang hidup di dalam masyarakat
•
VAN
VOLLEN HOVEN dianggap sebagai bapak hukum adat, karena dialah yang pertama kali mempromosikan
secara teknis yuridis sebagai obyek ilmu pengetahuan hukum
•
Van Vollenhoven
membagi Indonesia ke dalam 19 daerah hukum adat
Hukum
kekeluargaan :
•
Patrilinial
•
Matrilinial
•
Parental
Hukum Perkawinan :
•
Endogami
o
Pasangan berasal dari dalam suku atau clan sendiri
o
Masyarakat parental = jawa
•
Eksogami
o
Pasangan berasal dari suku atau clan yang berbeda
o
Masyarakat patrilinial dan matriinial
Hukum Tanah :
•
Hak ulayat; hak milik atas tanah yang dimilki masyarakat adat sebagai hasil membuka
hutan.
Hak ulayat diakui dalam undang-undang pokok agraria
Transaksi Pertanahan :
•
Menjual
tanah dengan hak untuk membeli kembali : Adol sende, ngajual akad
•
Menjual
tanah untuk masa panenan tertentu : Adol ojodan
•
Menjual
tanah untuk selama-lamanya : Adol plas, pati bogor, menjual jaja
HUKUM PAJAK
•
Iuran kepada negara yang terutang oleh yang wajib membayarnya
(wajib pajak) berdasarkan perundangan dengan tidak mendapat imbal
prestasi secara langsung.
•
Fungsi pajak : membiayai pengeluaran umum sehubungan tigas negara untuk
menyelenggarakan pemerintahan
•
RETRIBUSI : pembayaran oleh wajib retribusi, yang dimaksudkan
semata-mata untuk memperoleh suatu prestasi dari pemerintah.
Beda pajak dengan retribusi :
•
Pajak :
wajib pajak tidak mendapatkan kontraprestasi secara langsung
•
Retribusi:
pembayar retribusi mendapatkontribusi secara langsung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa pendapat anda ?