Senin, 29 Juli 2013

Kaos Distro Ninetyfour

NINETYFOUR T-SHIRT

ORDER TRANSFER  PRODUKSI KIRIM

Desain lengkap ? Klik Disini

Selasa, 19 Maret 2013

Perbedaan 3 Undang - Undang

UUD’45
Sistematika Penulisan UUD

· Pembukaan terdiri dari 5 alinea,  disebutkan: “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara yang terbentuk dalam susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada….”.
· UUD 1945 terdiri dari XVI bab, 37 pasal, 4 aturan peralihan dan 2 aturan tambahan.

Mengenai Bentuk Negara dan Kedaulatan
· Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republic (pasal 1 ayat 1)
·  Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2)

Pengertian Hukum Islam


Pengantar
Hukum islam telah menjadi wacana yang saat ini selalu hangat dibicarakan. Bahkan di beberapa daerah telah diberlakukan hukum islam yang mengatur masalah-masalah tertentu melalui peraturan daerah. Sehubungan dengan hal tersebut maka perlu bagi kita untuk sedikit menelaah pengertian hukum islam .
Mungkin ada banyak pendapat yang berbeda mengenaipengertian hukum islam. Perbedaan pendapat itu adalah hal yang biasa dalam dunia ilmiah. Oleh karena itu  melalui artikel ini kami hanya bermaksud untuk mengulas pengertian hukum islam secara umum atau pengertian hukum islam pada umumnya saja.

Menelaah Pengertian Hukum Islam
Sebelum menjelaskan mengenai pengertian hukum islam ada baiknya jika sebelumnya kita menelaah makna kata hukum islam itu sendiri. Pengertian hukum menurut  pakar hukum

Materi Kewarganegaraan Fakultas Hukum


KEWARGANEGARAAN

1.    Jelaskan pengaruh posisi silang kehidupan social bagi bangsa Indonesia dan bagaimanakah sikap dari bangsa Indonesia?
·         Adanya sikap terbuka dan kemampuan adaptasi yang rendah dari bangsa Indonesia, jadi pengaruh dari luar masuk tanpa disaring dahulu.
·         Adanya konflik dari negara sekitar, sehingga menghambat pembangunan.
·         Adanya negara-negara besar yang berusaha menanamkan pengaruhnya dibidang ideology dan politik
·         Adanya kekayaan alam melimpah dan tenaga kerja murah, sehinga menjadi daya tarik negara lain.
Sikap bangsa Indonesia : Indonesia bersikap bebas aktif serta berkemampuan untuk berhubungan dengan segala kekuatan selama tidak membahayakan bangsa dan negara Indonesia.

2.    Jelaskan aspek alamiah tentang Keadaan dan Kemampuan Penduduk !
·         Jumlah dan komposisi penduduk dipengaruhi kelahiran, kematian & perpindahan.
·         Pertambahan penduduk harus sejalan dengan penambahan pangan, sandang,perumahan,lapangan kerja, fasilitas kesehatan & pendidikan, dll.

Materi Ilmu Negara


ILMU NEGARA

Ilmu negara adalah ilmu yang menyelidiki  pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok dari negara dan hukum negara pada umumnya. Pengertian menitik beratkan pada suatu  pengetahuan, sedangkan sendi menitik beratkan pada suatu asas atau kebenaran.

Menurut Kranenburg, Ilmu Negara adalah ilmu tentang negara, dimana diadakan penyelidikan tentang sifat hakekat, struktur, bentuk, asal mula, ciri-ciri serta  seluruh persoalan di sekitar negara.

Ilmu negara objeknya adalah negara, dalam pengertian :
  • Abstrak : Negara belum tampak;
  • Umum : Konsep ilmu negara berlaku secara umum / bukan untuk negara-negara tertentu
  • Universal : Konsep ilmu negara berlaku secara menyeluruh tanpa kecuali.

Kemanusiaan Universal



Tetapi tanah air kita Indonesia hanya satu bahagian kecil saja daripada dunia !
Ingatlah akan hal ini !
Gandhi berkata : “ Saya seorang nasionalis, tetapi kebangsaan saya adalah perikemanusiaan,
 My nationalism is humanity”.
Kita bukan saja harus mendirikan Negara Indonesia merdeka, tetapi harus menuju pula kepada kekeluargaan bangsa-bangsa. Inilah filosofisc principle yang nomor dua, yang boleh saya namakan “internasionalisme”.
Tetapi jikalau saya katakan internsionalisme, bukanlah saya bermaksud kosmopolitanisme, yang tidak mau adanya kebangsaan .
(Soekarno, 1 Juni 1945)
                ---
Semua manusia  dipandang setara dan bersaudara, yang mengharuskan untuk menghormati kemanusiaan universal serta mengembangkan tata pergaulan dunia yang adil dan beradab. Sebagai titik

Materi Pengantar Hukum Indonesia



BAB 1

Tata hukum : hukum yang berlaku, terdiri dari dan diwujudkan oleh aturan-aturan hukum yang saling berhubungan, dan oleh karena itu keberadaanya merupakan suatu susunan atau tatanan.

Tata hukum Indonesia : seperangkat aturan hukum positip yang berlaku mengikat dan  saling berhubungan dalam satu tatanan dan peringkat

Aturan peralihan : dalam bidang hukum belum mampu mengubah sama sekali hukum yang berlaku di masyarakat. Ketidakmampuan ini diakui oleh negara, yaitu dengan mengadakan aturan peralihan dalam UUD nya.
Fungsi : menghindari kevakuman hukum.
Tujuan : memberlakukan hukum yang lama sementara belum ada penggantinya.

Pengertian Hukum Pidana

Hukum Pidana, sebagai salah satu bagian independen dari Hukum Publik merupakan salah satu instrumen hukum yang sangat urgen eksistensinya sejak zaman dahulu. Hukum ini ditilik sangat penting eksistensinya dalam menjamin keamanan masyarakat dari ancaman tindak pidana, menjaga stabilitas negara dan (bahkan) merupakan “lembaga moral” yang berperan merehabilitasi para pelaku pidana. Hukum ini terus berkembang sesuai dengan tuntutan tindak pidana yang ada di setiap masanya. 

A. Definisi Hukum Pidana
Hukum Pidana sebagai Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan lain sebagainya. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan hukuman bagi yang melanggarnya. Perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana

Pengertian dan Sejarah Hukum Perdata


Hukum perdata secara etimologi terdiri dari dua kata, yaitu hukum dan perdata. hukum berarti aturan, undang-undang, atau norma. sedangkan perdata adalah hubungan orang yang satu dengan yang lain. Jadi bisa disimpulkan bahwa hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainya.
berikut beberapa pengertian dari hokum perdata, yaitu:
  • Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
  • Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
  • Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.

Hukum



Patung Dewi Keadilan (Lady Justice) atau Justitia,[1] personifikasi kekuatan moral yang mendasari sistem hukum, terutama diDunia Barat[2][3]

Hukum[4] adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.[5] dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakatterhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."[6][7]

Pengantar Ilmu Hukum


 BAB I
PENDAHULUAN
A.   Pengertian Ilmu Hukum dan Pengantar Ilmu Hukum

1.   Pengertian Ilmu hukum

Menurut Satjipto Rahardjo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri. Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu ini, sehingga sempat memancing pendapat orang untuk mengatakan bahwa “batas-batasnya tidak bisa ditentukan” (Curzon, 1979 : v).
Selanjutnya menurut J.B. Daliyo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum. Dengan demikian maka ilmu hukum akan mempelajari semua seluk beluk

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum


Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum

1. Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

2. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.

3. Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).

About

mari berbagi